Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
975/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. KHO TOBING WIJAYA alm. TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 975/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2366/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHO TOBING WIJAYA alm. TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1659/04/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

70 Th/03 Januari 1955

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Gatot Subroto No 3 Kediri Kel Banjar Anyar Kec Kediri Kab Tabanan Prov Bali atau Perum Pondok Lestari Blok K No 3 Kel Gubuk Kec Tabanan Kab Tabanan Prov Bali

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

11 Maret 2025 s/d 19 April 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING pada Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pondok Lestari Blok K No.3 Kel.Gubuk Kec.Tabanan Kab.Tabanan Provinsi Bali akan tetapi karena para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 bertempat di rumah Perum Pondok Lestari Blok K No.3 Kel.Gubuk Kec.Tabanan Kab.Tabanan Provinsi Bali terdakwa KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING telah melakukan permainan judi bacarat online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 8 Z 5G warna downlight gold dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.sbobet.com dan terdakwa memasukkan username “taufan5678” dan passwordnya wijaya0818 atau terdakwa dapat menggunakan user account dengan username aatiba825 dan password Lisa1234, setelah berhasil terdakwa “Login” kemudian terdakwa melakukan transfer melalui rekening Bank BCA 1420411790 atas nama  KHO TOBING WIJAYA ke rekening Bank BCA 5205012530 an. AVNER VALENSIUS sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun aturan dalam permainan judi bacarat online tersebut terdakwa awalnya mengklik pada menu “live kasino” untuk dapat terbuka pada menu untuk memasang taruhan judi terlebih dahulu yang akan diikuti oleh terdakwa, yang mana jumlah taruhannya minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bertahap hingga beberapa kali. Kemudian terdakwa dapat bermain perjudian bacarat dengan cara menebak jumlah kartu player atau banker. Apabila dalam permainan tersebut tebakan yang dipilih terdakwa lebih besar dari pilihan bandar maka terdakwa mendapatkan kemenangan yang akan diperoleh secara dua kali lipat sesuai nominal yang telah ditaruhkan. Dalam hal ini diatur sistem secara otomatis saldo deposit terdakwa akan bertambah. Namun apabila bandar tidak menentukan kemenangan terhadap terdakwa maka saldo deposit terdakwa akan berkurang dan berlaku pada permainan selanjutnya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING pada Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pondok Lestari Blok K No.3 Kel.Gubuk Kec.Tabanan Kab.Tabanan Provinsi Bali akan tetapi karena para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 bertempat di rumah Perum Pondok Lestari Blok K No.3 Kel.Gubuk Kec.Tabanan Kab.Tabanan Provinsi Bali terdakwa KHO TOBING WIJAYA ALS TOBING telah melakukan permainan judi bacarat online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 8 Z 5G warna downlight gold dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.sbobet.com dan terdakwa memasukkan username “taufan5678” dan passwordnya wijaya0818 atau terdakwa dapat menggunakan user account dengan username aatiba825 dan password Lisa1234, setelah berhasil terdakwa “Login” kemudian terdakwa melakukan transfer melalui rekening Bank BCA 1420411790 atas nama  KHO TOBING WIJAYA ke rekening Bank BCA 5205012530 an. AVNER VALENSIUS sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun aturan dalam permainan judi bacarat online tersebut terdakwa awalnya mengklik pada menu “live kasino” untuk dapat terbuka pada menu untuk memasang taruhan judi terlebih dahulu yang akan diikuti oleh terdakwa, yang mana jumlah taruhannya minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bertahap hingga beberapa kali. Kemudian terdakwa dapat bermain perjudian bacarat dengan cara menebak jumlah kartu player atau banker. Apabila dalam permainan tersebut tebakan yang dipilih terdakwa lebih besar dari pilihan bandar maka terdakwa mendapatkan kemenangan yang akan diperoleh secara dua kali lipat sesuai nominal yang telah ditaruhkan. Dalam hal ini diatur sistem secara otomatis saldo deposit terdakwa akan bertambah. Namun apabila bandar tidak menentukan kemenangan terhadap terdakwa maka saldo deposit terdakwa akan berkurang dan berlaku pada permainan selanjutnya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA,  05 Mei  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya