Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Sby 1.WEI YUNPING
2.WEI ZHONGJING
2.EDDY GUNAWAN
3.DJOHAN
4.PT. HASIL KARYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WEI YUNPING
2WEI ZHONGJING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujianto, SH., MH.WEI YUNPING
2Sujianto, SH., MH.WEI ZHONGJING
Tergugat
NoNama
1EDDY GUNAWAN
2DJOHAN
3PT. HASIL KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS DEDI WIJAYA
2Notaris Pengganti Stephanus Raden Agus Purwanto,S.H., yaitu MM. Ira Koesvitasari, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan surat kuasa khusus yang dibuat pada tanggal 18 Desember 2012 yang dilegalisasi oleh Stephanus Raden Agus Purwanto,S.H., Notaris di Surabaya dengan No. 159/Leg/XII/2010 Surabaya adalah  tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tanggal 25 Pebruari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (in casu Dedi Wijaya, SH., M.Kn) Notaris di Surabaya adalah  tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan saham atas nama Wei Mingchen sebesar  568.750 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham didalam akta otentik;
  6. Mengukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp.5.523.437.500,- (lima milyar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dan secara langsung dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas sengketa ini dibacakan sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan seluruh isi putusan ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu sebagai berikut:
  • Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kapasan Lor 2 / 22 Surabaya;
  • Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pegirian No. 100 Surabaya;
  • Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. By Pass Krian Km. 29.3, Sidoarjo;
  • Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Utara I Blok B 36, Surabaya;
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (uitvoerbaar bij vooraad);
  2. Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak