| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat kuasa khusus yang dibuat pada tanggal 18 Desember 2012 yang dilegalisasi oleh Stephanus Raden Agus Purwanto,S.H., Notaris di Surabaya dengan No. 159/Leg/XII/2010 Surabaya adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tanggal 25 Pebruari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (in casu Dedi Wijaya, SH., M.Kn) Notaris di Surabaya adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan saham atas nama Wei Mingchen sebesar 568.750 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham didalam akta otentik;
- Mengukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp.5.523.437.500,- (lima milyar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng dan secara langsung dan seketika;
- Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas sengketa ini dibacakan sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kapasan Lor 2 / 22 Surabaya;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pegirian No. 100 Surabaya;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. By Pass Krian Km. 29.3, Sidoarjo;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Utara I Blok B 36, Surabaya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|