| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- TJIO. HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- KIAN KOK yang tertulis pada dokumen Kutipan Akte Kelahiran milik PEMOHON;
- HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Penetapan Penggantian Nama dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON; dan
- TJIO HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Paspor milik PEMOHON.
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah TJIO HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Paspor milik PEMOHON; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|