Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2902/Pdt.P/2025/PN Sby TJIO HANDOKO BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2902/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIO HANDOKO BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
  1. TJIO. HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
  2. KIAN KOK yang tertulis pada dokumen Kutipan Akte Kelahiran milik PEMOHON;
  3. HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Penetapan Penggantian Nama dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON; dan
  4. TJIO HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Paspor milik PEMOHON.

Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah TJIO HANDOKO BUDIMAN yang tertulis pada dokumen Paspor milik PEMOHON; dan

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak