Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.SUBUR SETIYO HANDRIYONO
2.BAMBANG HARIYADI
3.EKO SUMARDIONO
4.SUHARTO
5.SUGIONO
6.SADIN
7.SADI
PT.INDONESIA ABADI ( AKAS N1 ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBUR SETIYO HANDRIYONO
2BAMBANG HARIYADI
3EKO SUMARDIONO
4SUHARTO
5SUGIONO
6SADIN
7SADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Fatoni, SHSUBUR SETIYO HANDRIYONO
2Moh.Fatoni, SHBAMBANG HARIYADI
3Moh.Fatoni, SHEKO SUMARDIONO
4Moh.Fatoni, SHSUHARTO
5Moh.Fatoni, SHSUGIONO
6Moh.Fatoni, SHSADIN
7Moh.Fatoni, SHSADI
Tergugat
NoNama
1PT.INDONESIA ABADI ( AKAS N1 )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uamg penggantian hak sesuai ketentuan Sebesar Rp.  286.538.992,-  ( Dua Ratus  Delapan puluh Enam juta  Lima ratus Tiga puluh Delapan ribu sembilan ratus Sembilan pulu Dua rupiah );
  4. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak