Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. RADANA BHASKARA FINANCE TBK 1.1. PT. LOGAM MAS INDAH
2.2. IMELDA CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. RADANA BHASKARA FINANCE TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizal Hariyadi S.HPT. RADANA BHASKARA FINANCE TBK
Termohon
NoNama
11. PT. LOGAM MAS INDAH
22. IMELDA CHANDRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I, dan IMELDA CHANDRA Selaku TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menyatakan PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I, dan IMELDA CHANDRA Selaku TERMOHON PKPU II berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • Sdr., Vicky Hutahaean, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-336.AH.04.05-2025;
  • Sdr., Bina Ita Happy, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-286.AH.04.05-2022;
  • Sdr., Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.03-2019.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I dan IMELDA CHANDRA  Selaku TERMOHON PKPU II ;

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;

6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak