Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa AHMAD ROSID bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD HATTA, S.IAN. selaku Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor: 141/ 26/ 404.8.9.3/ 2017 Tanggal 22 Juni 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dan selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa Jimbaran Kulon Periode tahun 2019 - 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Periode tahun 2019 – 2022 (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, pada hari Minggu tanggal 09 Mei tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa AHMAD ROSID bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD HATTA, S.IAN. selaku Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor: 141/ 26/ 404.8.9.3/ 2017 Tanggal 22 Juni 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dan selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa Jimbaran Kulon Periode tahun 2019 - 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Periode tahun 2019 – 2022 (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, pada hari Minggu tanggal 09 Mei tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon Tahun 2021 yang diperuntukan guna pembelian Tanah dan Bangunan Kios Nomor : 700.1.2.2/1917/438.4/2025 Tanggal 1 Juli 2025, |