Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa MOCH FAISOL BIN ABD AZIZ bersama – sama dengan Sdr. FARHAN ANSORI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Randu No. 23 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ”pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. FARHAN ANSORI (DPO). Kemudian Terdakwa bersama Sdr. FARHAN ANSORI (DPO) berangkat berboncengan dengan tujuan mencari sasaran pencurian. Ketika melintas di Jl. Randu Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Polisi : L-3667-AAF milik Saksi MUHAMMAD AKBAR yang terpakir didepan rumah tanpa dikunci stang
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa berperan untuk mengambil motor sedangankan Sdr. FARHAN ANSORI (DPO) mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan cara di dorong oleh Sdr. FARHAN ANSORI (DPO).
- Bahwa menyadari 1 (satu) unit motor miliknya sudah tidak ada, Saksi MUHAMMAD AKBAR lalu menghubungi Saksi M. ROSUL untuk berkeliling mencari motor tersebut. Kemudian ketika melintas di depan Puskesmas Sidotopo Wetan Surabaya Saksi MUHAMMAD AKBAR dan Saksi M. ROSUL melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Polisi : L-3667-AAF dikendarai oleh Terdakwa dengan cara didorong oleh Sdr. FARHAN ANSORI (DPO). Kemudian Saksi MUHAMMAD AKBAR dan Saksi M. ROSUL dibantu oleh warga menghentikan dan menangkap Terdakwa, namun Sdr. FARHAN ANSORI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran mendapat informasi dari Command Center Surabaya (112) terkait adanya seseorang yang melakukan pencurian. Selanjutnya Saksi HOLILI (selaku Anggota Kepolisian Sektor Kenjeran) mendatangi lokasi yang dilaporkan guna mengamankan Terdakwa. Selanjuntya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD AKBAR berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke – 4 KUHP |