| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI bersama – sama dengan Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muzahidi (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika berada di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono mengajak Terdakwa dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muzahidi membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan masing – masing sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. NURUL (DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh butir) dan Terdakwa mengiyakan pesanan Sdr. Nurul (DPO) tersebut. Selanjutnya Sdr. NURUL (DPO) melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebanyak Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SIMON (DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh butir) dan langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Akun DANA milik Sdr. SIMON (DPO) sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dengan cara diranjau dengan dibungkus solatip warna colat di pinggir Jl. Rungkut Asri Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 21 (dua puluh satu) butir tersebut, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke pinggir Jl. Sukomanunggal, Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Surabaya untuk bertemu dan menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada seseorang yang diminta oleh Sdr. NURUL (DPO) menerima. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono mengajak Terdakwa dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muzahidi dengan membawa sisa Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa setelah sampai di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo Terdakwa menunggu Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muzahidi yang sedang membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Ekstasi secara cuma – cuma.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB di dalam warung kopi yang beralamatkan di Gang Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo Terdakwa bersama Saksi Pujo Ariyanti Bin R Supartono dan Saksi Hafis Muzanni Bin Muzahidi sedang duduk – duduk, datang Saksi Abdullah, S.H. bersama dengan Saksi Wahyu Darmawan Putra melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak ±2,688 (dua koma enam delapan delapan) gram; 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna Kuning berbentuk segi enam merk TMT seberat ± 0,390 (nol koma tiga Sembilan nol) gram; 11 (sebelas klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic; dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY yang ditaruh sendiri oleh Terdakwa, Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muhazidi di dalam warung kopi, kemudian 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna Abu – abu SIM Card M3 dengan nomor 0814 5914 8834 yang sedang dipegang oleh Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna Biru SIM Card M3 dengan nomor 0815 2036 1525 yang sedang dipegang oleh Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09799/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
= 30371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,268gram;
= 30372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 gram;
= 30373/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram;
Dengan berat total Netto sejumlah ± 3,078 (tiga koma nol tujuh delapan) gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30372/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
-
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa DEBY KRISTIANTO BIN ABUNADI bersama – sama dengan Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muzahidi (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Gg. Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB di dalam warung kopi yang beralamatkan di Gang Ikan Hiu II, Kp. Baru, Kel. Tambakoso, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo Terdakwa bersama Saksi Pujo Ariyanti Bin R Supartono dan Saksi Hafis Muzanni Bin Muzahidi sedang duduk – duduk, datang Saksi Abdullah, S.H. dan Saksi Wahyu Darmawan Putra melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak ±2,688 (dua koma enam delapan delapan) gram; 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna Kuning berbentuk segi enam merk TMT seberat ± 0,390 (nol koma tiga Sembilan nol) gram; 11 (sebelas klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic; dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY yang ditaruh sendiri oleh Terdakwa bersama Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan Saksi Hafid Muzanni Bin Muhazidi di dalam warung kopi, kemudian 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna Abu – abu SIM Card M3 dengan nomor 0814 5914 8834 yang sedang dipegang oleh Saksi Pujo Ariyanto Bin R Supartono dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna Biru SIM Card M3 dengan nomor 0815 2036 1525 yang sedang dipegang oleh Terdakwa.\
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09799/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- = 30373/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) butir tablet warna Kuning logo ”TMT” dengan berat netto 0,390 gram;
- Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan\
nomor : = 30371/2025/NNF.- s/d 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Nomor : = 30373/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
-
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |