Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G.S/2024/PN Sby Andy Santoso PT Gitanusa Sarana Niaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andy Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hesti Martiningsih, S.HAndy Santoso
Tergugat
NoNama
1PT Gitanusa Sarana Niaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.182.580,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut  hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat  untuk melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat  sejumlah Rp.239.182.580,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan bila Tergugat  lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah  atau kantor yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di jalan Kaza Mall lt. 2, Jl. Kapas Krampung no, 45, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto, Surabaya
  8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan diri baik dari orang siapapun maupun dari barang apapun dari atas  obyek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah atau kantor yang berada diatasnya milik Tergugat  yang terletak di Kaza Mall lt. 2, Jl. Kapas Krampung no, 45, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto, Surabaya dan selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat .
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan/banding  maupun upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak