Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I, II (Para Tergugat ) di :
- Perum Juanda Harapan Permai I 37-38 RT. 02 RW. 04 Kel/Desa Wedi Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo dan di Jl. Woodland X No. 80 Surabaya milik Tergugat I;
- Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya milik Tergugat II;
- Jl. Trunojoyo No. 3 RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 milik Tergugat III;
- Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3 Senayan, Jakarta Pusat milik Tergugat IV.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Petro Energi Solusi (PT PES) tanggal 17 Juli 2023 sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Petro Energi Solusi (PT PES) tanggal 17 Juli 2023 adalah bukti perdata yang sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Petro Energi Solusi (PT PES) tanggal 17 Juli 2023 apabila terjadi permasalahan maka diselesaikan secara hukum perdata;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Transfer uang pengembalian modal kepada Tergugat I sebanyak Rp. 26.000.000,- tanggal 1 April 2024 sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa bantuan uang modal dana dari Tergugat I saat ini sedang dalam proses PKPU PN Surabaya sebagaimana dalam putusan PN Surabaya No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Surabaya sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Surabaya sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa uang bantuan dana dari Tergugat I kepada PT PES masuk ruang lingkup PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa surat Tim Pengurus PT. Petro Energi Solusi (dalam PKPU) perkara No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Surabaya tanggal 2 Desember 2024 sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa rapat permusyawaratan majelis akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat tidak melakukan penipuan kepada Tergugat I;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa penempatan penahanan Penggugat di Kantor Tergugat II tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan proses pidana kepada Penggugat yang mendasari Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa perkara pidana dengan Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur dihentikan sesuai dengan Perma No. 1 tahun 1956;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum;
- Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV ( Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 10.000.000.000,- + imateriil Rp. 25.000.000.000,- = Rp. 35.000.000.000,-. Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) kepada Penggugat sejak putusan diucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
- Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, 1. Galih Kusumawati, SH, 2. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, 3. Kadiv Propam Mabes Polri, 4) Komisi III DPR RI, mohon maaf kepada R. DE LAGUNA LATANRI PUTERA, S.I.Kom beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
|