Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Sby AGUNG WIBOWO POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG WIBOWO
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon barang yang disita berupa :
  1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner type VRZ.
  2. 1 (satu) unit kendaraan Type Lubicorn.
  3. 1 (satu) SHM No. 653 An. Agung Wibowo.
  4. 1 (satu) SHM No. 412, Desa Punggul, surat ukur tanggal 4 April 2008 nomor : 00052/16.06/2008 luas 155 M2, atas nama pemegang hak Ayu Anggraini.
  1. Menyatakan Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya