Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
996/Pdt.G/2024/PN Sby PT. Gotong Royong Perkasa 1.PT BANK KB Bukopin, Tbk
2.PT Apollo Aset Management
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 996/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gotong Royong Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahril,shPT. Gotong Royong Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT BANK KB Bukopin, Tbk
2PT Apollo Aset Management
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan pengalihan piutang yang dilakukan oleh Tergugat I ke Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta Penggugat sebidang tanah beserta bangunan yang terdiri dari:
  • SHGB NO. 315 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan Luas 198 m2 m2 atas nama Insinyur EDDY TJAHJONO;
  • SHM NO. 1426/K Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan Luas 89 m2 m2 atas nama Insinyur EDDY TJAHJONO;
  • SHM NO. 2402 Kelurahan Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan Luas 270 m2 atas nama Insinyur EDITJAHJONO.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tangung renteng membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak