Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa ARADEA FATHONI PUTRA DEWANTA BIN MAHMUDI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos Jl. Dukuh Kupang 17 No.15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2022 nopol; W-3622-NCX milik saksi korban NOVA ANDRIANSYAH dengan alasan hendak kerumah sakit untuk mengobatkan ayah terdakwa yang sakit lalu setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2022 nopol; W-3622-NCX dan STNK beserta kuncinya tersebut diberikan langsung terdakwa bawa ke daerah Ds. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo untuk digadaikan oleh terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya kepada sesorang yang tidak dikenal melalui akun facebook an. IWAN GUNAWAN didaerah Ds. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk membayar hutang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NOVA ANDRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa ARADEA FATHONI PUTRA DEWANTA BIN MAHMUDI hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos Jl. Dukuh Kupang 17 No.15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2022 nopol; W-3622-NCX milik saksi korban NOVA ANDRIANSYAH dengan alasan hendak kerumah sakit untuk mengobatkan ayah terdakwa yang sakit lalu setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2022 nopol; W-3622-NCX dan STNK beserta kuncinya tersebut diberikan langsung terdakwa bawa ke daerah Ds. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo untuk digadaikan oleh terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya kepada sesorang yang tidak dikenal melalui akun facebook an. IWAN GUNAWAN didaerah Ds. Celep Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk membayar hutang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NOVA ANDRIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------
|