Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.AS'ARI
2.DEDI ESWARI
3.IMAM SAFI'I
4.SULIYONO
5.ROCHMAN
6.SUDARSONO
7.AKHMAD NURIL
8.SAMSUL ARIFIN
9.AHMAD MUSYOWIMIN
10.LUTFI ANDRI KUSUMA
PT TIRTAMAS LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AS'ARI
2DEDI ESWARI
3IMAM SAFI'I
4SULIYONO
5ROCHMAN
6SUDARSONO
7AKHMAD NURIL
8SAMSUL ARIFIN
9AHMAD MUSYOWIMIN
10LUTFI ANDRI KUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT TIRTAMAS LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan milik PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT Melaksanakan ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL dengan Nomor : 500.15.15.2/705/424.078/2024 Tertanggal pada 25 Maret 2024 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ;--------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dengan tidak membayar UPAH beserta Hak Hak Lainya yang semestinya dapat di terima oleh PARA PENGGUGAT secara layak dan patut adalah Tidak sah dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dikarenakan melanggar ketentuan:

Þ   Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 Þ Undang-undang RI Nomer 13 Tahun2003 mengenai Ketenagakerjaandengan adanya perubahaan Jo Undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 dan update perubahan kembali Jo Undang-undang Nomer 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja sebagai berikut tertera pada Pasal 157A

  1. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT agar memenuhi kewajibannya untuk membayar secara tunai UPAH masing-masing PARA PENGGUGAT , berdasarkan ketentuan :-------------------
  2. Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, maka TERGUGAT memiliki kewajiban mengenai hal kekurangan Upah/Salary masing-masing PARA PENGGUGAT yaitu : ------------------------------------
  3. Di hitung Menggunakan UMK Pasuruan 2023 mulai sejak Bulan November 2023 s/d Desember 2023 adalah : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Total UPAH yang harus di bayar oleh TERGUGAT untuk masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebesar

    (Enam Belas Juta Seratus Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)

    Total UPAH yang harus dibayar oleh TERGUGAT untuk seluruhnya pada PARA PENGGUGAT adalah sebesar

    (Seratus Enam Puluh Satu Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah
  5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan ketentuan :--------------------------------------- “Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada pasal 62”
  6. PARA PENGGUGAT juga berhak menuntut agar supaya TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 beserta dendanya sebesar 5 % secara tunai kepada masing-masing PARA PENGGUGAT dengan ketentuan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------
  7.        
           

    (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah

  8. Total kewajiban keseluruhan pembayaran oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Upah yang belum di bayar TERGUGAT                                                 = Rp. 161.029.670,- Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % NOV.23                                 = Rp.     25.081.570,- Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % DES.23                                    = Rp.     25.081.570,- Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % JAN.24                                   = Rp.     25.748.170,- Total ( Denda 5% & Bunga 1%) Upah 100%                                                         = Rp. 122.367.520.- keterlambatan Upah melebihi dari sebulan 5.5% /bulan                     = Rp.      44.283.159.- Total THR Tahun 2024                                                                                          = Rp.      48.668.900,- (+)

    Total Keseluruhan Hak PARA PENGGUGAT                                 = Rp. 452.260.559

     

     
       
    Dan/atau mohon tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak