Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian maupun seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tanah dan/atau Bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO;
- Menyatakah sah dan mengikat esepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 yang pada pokoknya menyepakati:
- Menyepakati jangka waktu pembayaran utang Penggugat menjadi 29 Maret 2026;
- Tergugat tidak akan mengalihkan kepada pihak ketiga selain Penggugat sebelum tanggal 29 Maret 2026 terlampaui atas jaminan-jaminan :
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
- Memberikan hak penuh bagi Penggugat untuk membeli kembali jaminan-jaminan sebesar 13.500.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) maksimal tanggal 29 Maret 2026 atas jaminan-jaminan:
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 yang pada pokoknya:
- Menyepakati jangka waktu pembayaran utang Penggugat menjadi 29 Maret 2026;
- Tergugat tidak akan mengalihkan kepada pihak ketiga selain Penggugat sebelum tanggal 29 Maret 2026 terlampaui atas jaminan-jaminan:
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
- Memberikan hak penuh bagi Penggugat untuk membeli kembali jaminan-jaminan sebesar 13.500.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) maksimal tanggal 29 Maret 2026 atas jaminan-jaminan:
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
- Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas Jaminan tanah dan/atau Bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan/atau Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan tanah dan/atau Bangunan sebagai Objek Hak Tanggungan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya (status quo) sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah, mengikat dan berharga dokumen-dokumen hukum dibawah ini:
- Akta Pengakuan Utang dengan Pemberian Jaminan Nomor 80 Tanggal 13 Agustus 2014;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading;
- Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
- Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading;
- Surat Ukur Nomor: 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat baik sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) per-hari jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya Banding, Kasasi atau perlawanan lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;
|