Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
872/Pdt.G/2025/PN Sby DJOKO LENDIARTO Kantor Cabang PT. Bank Panin Tbk KCU Surabaya Coklat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 872/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOKO LENDIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tito Suprianto, S.H, M.HDJOKO LENDIARTO
Tergugat
NoNama
1Kantor Cabang PT. Bank Panin Tbk KCU Surabaya Coklat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya
2Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
3Notaris FELICIA IMANTAKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian maupun seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tanah dan/atau Bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO;

 

  1. Menyatakah sah dan mengikat esepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 yang pada pokoknya menyepakati:
  1. Menyepakati jangka waktu pembayaran utang Penggugat menjadi 29 Maret 2026;
  2. Tergugat tidak akan mengalihkan kepada pihak ketiga selain Penggugat sebelum tanggal 29 Maret 2026 terlampaui atas jaminan-jaminan :
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
  1. Memberikan hak penuh bagi Penggugat untuk membeli kembali jaminan-jaminan sebesar 13.500.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) maksimal tanggal 29 Maret 2026  atas jaminan-jaminan:
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 yang pada pokoknya:
  1. Menyepakati jangka waktu pembayaran utang Penggugat menjadi 29 Maret 2026;
  2. Tergugat tidak akan mengalihkan kepada pihak ketiga selain Penggugat sebelum tanggal 29 Maret 2026 terlampaui atas jaminan-jaminan:
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.
  1. Memberikan hak penuh bagi Penggugat untuk membeli kembali jaminan-jaminan sebesar 13.500.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) maksimal tanggal 29 Maret 2026  atas jaminan-jaminan:
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8064 seluas 285m2 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
  • Tanah dan/atau Bangunan Hak Milik Nomor: 8200 seluas 186m2 (Seratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading dan Surat Ukur Nomor 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas Jaminan tanah dan/atau Bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO;

 

  1. Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan/atau Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan tanah dan/atau Bangunan sebagai Objek Hak Tanggungan di Jalan Kenjeran Nomor 287-A Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan yang terletak di Jalan Gading Sekolahan I/1 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya (status quo)  sesuai dengan SHM Nomor: 8064 dan SHM Nomor: 8200 atas nama DJOKO LENDIARTO tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan sah, mengikat dan berharga dokumen-dokumen hukum dibawah ini:
    1. Akta Pengakuan Utang dengan Pemberian Jaminan Nomor 80 Tanggal 13 Agustus 2014;
    2. Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8064/Kelurahan Gading;
    3. Surat Ukur Nomor: 54/Gading/2012 Tanggal 11 April 2012;
    4. Sertifikat Hak Milik atas nama Djoko Lendiarto (in casu Penggugat) Nomor: 8200/Kelurahan Gading;
    5. Surat Ukur Nomor: 00167/Gading/2012 Tanggal 21 Desember 2012.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat baik sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) per-hari jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya Banding, Kasasi atau perlawanan lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

  1. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak