Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Eko Wahyudi Utomo, S.Pi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1860/M.5.33/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Wahyudi Utomo, S.Pi.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, SPi selaku Direktur CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidomulyo, Kec Jatirogo, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ALI MAHMUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Komanditer CV Satu Network, secara melawan Hukum.

SUBSIDIAIR :

-------------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, SPi selaku Direktur CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidomulyo, Kec Jatirogo, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  yaitu baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ALI MAHMUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Komanditer CV Satu Network, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya