Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.B/2026/PN Sby DIAJENG KUSUMA NINGRUM, S.H., M.H. 1.LUKY DARMAWAN BIN ALM DARMUJI
2.WILUJENG PRIHARTINI BINTI ALM HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 697/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2758/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAJENG KUSUMA NINGRUM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKY DARMAWAN BIN ALM DARMUJI[Penahanan]
2WILUJENG PRIHARTINI BINTI ALM HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa I LUKY DARMAWAN Bin Alm DARMUJI bersama-sama dengan Terdakwa II WILUJENG PRIHARTINI Binti Alm HARIYANTO pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.20 WIB, pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul  21.30  WIB, dan pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni, Juli, dan Desember atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di area parkir G Walk depan Resto Bakmi KIEM Citraland Surabaya, Refli Kopi Jalan Niaga Gapura Road G Walk, Citraland Surabaya, dan area parkir Toko Pelangi G Walk Citraland Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan  para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

  • Pertama, pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan Sepeda Motor Honda Kharisma No. Pol. AG 4397 RDE milik Terdakwa I dimana Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor tersebut berputar putar mencari sasaran dengan tujuan acak kemudian sampai di area parkir G Walk depan Resto Bakmi KIEM Terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 No. Pol. L 2399 CB warna hitam milik korban REZA ADI VALIANTO, No. Rangka  MH1JB81178K326540, No. Mesin JB81E1322904, STNK atas nama SUDARMAN dimana pada area tersebut tidak ada penjagaan. Selanjutnya Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa I. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Terdakwa I langsung membawanya ke teman Terdakwa I yang bernama MAS YANTO (dalam berkas perkara lain) dengan tujuan untuk dijual sedangkan Terdakwa II langsung kembali ke tempat Kos di Ds. Kemuning Kel. Tarik Sidoarjo dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa I.

 

  • Bahwa sepeda motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama dengan Terdakwa II.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa I yang sedang berada di rumah kost milik Pak Satubi di Ds. Kemuning Kel. Tarik Sidoarjo bersama dengan Terdakwa II yang merupakan istri siri Terdakwa I dalam percakapannya, Terdakwa II mengatakan ingin bekerja untuk menebus HP miliknya yang sebelumnya digadaikan di Konter daerah Wringinanom, namun dilarang oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I memberikan solusi kepada Terdakwa II untuk melalukan pencurian sepeda motor yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa II.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II keluar kos dengan menggunakan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. AG 4397 RDE milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I membonceng Terdakwa II berputarputar mencari sasaran menuju daerah G Walk sampai akhirnya berhenti di area parkir REFLI KOPI Jalan Niaga Gapura Road G Walk, Citraland Surabaya dan menyasar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol. L 4453 HF No. Rangka MH1JFC111CK151038 No. Mesin JFC1E1151001 STNK an. DANANG YULKUNANTANTO milik SIANE SOESILO yang terparkir di area parkir lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu merusak kunci stir dengan cara memasukkan kunci T ke dalam rumah kunci untuk menyalakan  sepeda motor tersebut secara paksa. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Terdakwa I menuju teman Terdakwa I  yang bernama MAS YANTO (dalam berkas perkara lain) dengan tujuan untuk dijual, sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa I untuk kembali ke kos.

 

  • Bahwa sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk menebus HP yang digadaikan sedangkan sisanya telah habis dipergunakan Terdakwa I dan II untuk kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa II membonceng Terdakwa I untuk berputar putar mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Kharisma Nopol. AG 4397 RDE milik Terdakwa I, kemudian sampai di area parkir Toko Pelangi Gwalk Citraland  Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat No. Pol. L 5495 CAS Type ACH1M21B04 A/T warna putih milik korban DINDA ALIEF AGENG RIZKY, No. Rangka MH1JFM219EK179032, No. Mesin JFM3E1179516 STNK atas nama MOCHAMAD YOSI FIDAL, S.Sos. yang terparkir di area tersebut. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyalakan sepeda motor tersebut karena kunci sepeda motor pada saat itu masih menempel dan langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dijual ke teman Terdakwa yang bernama MAS YANTO (dalam berkas perkara lain) dengan kisaran harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan Terdakwa II langsung kembali ke tempat Kos di Ds. Kemuning Kel. Tarik Sidoarjo dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa I.

 

  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama dengan Terdakwa II.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II korban REZA ADI VALIANTO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), korban SIANE SOESILO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan korban DINDA ALIEF AGENG RIZKY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Lakarsantri pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib di seputaran Patung burung depan masjid Baiturrozaq Citraland Surabaya, berdasarkan informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan target operasi.

 

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya