| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
212/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 18 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M. TAUFIK, SH | Lazuardi Muliadji |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bank Central Asia Cabang Kapasan - Surabaya | | 2 | Balai Lelang Tunjungan (BALANGAN) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk tidak melakukan perbuatan hukum khusunya penjadwalan pelaksanaan Lelang dan tindakan apapun terhadap Tanah dan bangunan a quo;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mambatalkan BLOKIR dan mengaktifkan kembali atas nomor Rekening: 2132658588 pada Bank Central Asia KCU VETERAN-SURABAYA atas nama Ny. INDHAWATI untuk dapat mengaktifkan kembali guna untuk pembayaran kewajiban hutang kepada TERGUGAT I;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tetap mengawasi segala tindakan apapun terhadap TERGUGHAT I dan TERGUGAT II yang khusunya terhadap obyek sengketa;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan keringanan kepada PENGGUGAT untuk penagguhan pembayaran pembayaran selama 1 Tahun (12 bulan);
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |