| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa M. DANI FIRMANSYAH BIN MUHAMMAD SYAHRONI KAHAR pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Serambi Masjid Agung Ampel yang beralamat di Jl. Ampel Masjid No. 53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Serambi Masjid Agung Ampel yang beralamat di Jl. Ampel Masjid No. 53, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa M. DANI FIRMANSYAH BIN MUHAMMAD SYAHRONI KAHAR bertemu dengan Saksi RUSDI yang juga merupakan teman Terdakwa, kemudian Terdakwa M. DANI FIRMANSYAH BIN MUHAMMAD SYAHRONI KAHAR duduk di belakang Saksi RUSDI yang saat itu mengenakan tas selempang merk EGER warna hitam;
- Bahwa melihat tas selempang merk EGER warna hitam milik Saksi RUSDI yang ritsletingnya menghadap ke arah Terdakwa, Terdakwa kemudian membuka tas selempang merk EGER warna hitam milik Saksi RUSDI dan mengambil uang tunai yang ada di dalam tas sebanyak 4 (empat) kali secara berlanjut dalam waktu yang berdekatan dengan masing-masing pengambilannya sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB sewaktu Saksi RUSDI sedang di kamar mandi Masjid Agung Ampel, Saksi RUSDI mengecek isi tasnya dan mendapati uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tidak ada. Saksi RUSDI melapor kepada petugas keamanan pada Masjid Agung Ampel dan melihat rekaman CCTV pada tempat kejadian dan terlihat Terdakwa M. DANI FIRMANSYAH BIN MUHAMMAD SYAHRONI KAHAR yang mengambil uang tunai tersebut;
- Bahwa Terdakwa M. DANI FIRMANSYAH BIN MUHAMMAD SYAHRONI KAHAR telah menggunakan uang sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu) tersebut untuk membeli pakaian, rokok, kopi, makan sehingga tersisa Rp 424.000,00 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) milik Saksi RUSDI tersebut tidak mendapat izin dari Saksi RUSDI dan mengakibatkan saksi RUSDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |