Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- PARTINAH yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3578275707520001 ; Kartu Keluarga (KK) No. 3578270201080724 ; Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-25092019-0081; dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. 193/I/23 milik PEMOHON;
- SUPARTI yang terdapat pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 680 Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kelurahan Patihan milik PEMOHON adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama SUPARTI dalam dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) milik PEMOHON dapat dipersamakan dengan PARTINAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|