Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL TBK
2.PT DOVER CHEMICAL
PT MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL TBK
2PT DOVER CHEMICAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh Alan Saputra D., S.H.PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL TBK
2Muh Alan Saputra D., S.H.PT DOVER CHEMICAL
Termohon
NoNama
1PT MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:
  • DANDY ROMADHANDY, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-154 AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020, beralamat kantor di Nuansa Pesanggarahan D10, RT/RW 007/001, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
  • ZAENUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 224 - AH.04.03-2019 tanggal 27 Agustus 2019, beralamat kantor di IOS CONSULTANT, Jl Tapir IV No. 04, Lt. II Cikarang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi.

 

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI, Para Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak