Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Suliswati
2.Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suliswati
2Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.018.972,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 137.592.567,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.     8.426.495,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.     0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 146.018.972,-

(Seratus empat puluh enam juta delapan belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 575 dengan luas 18 m2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Kupang Krajan RT 01 RW 03 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 575 dengan luas 18 m2 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Kupang Krajan RT 01 RW 03 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak