Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | WEBI SINYOMAN | 2 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | MOCH. ERIYANTO | 3 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | SUMIATI | 4 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | ACHMAD SUTIKNO | 5 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | MOCH TARI | 6 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | WASITO | 7 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | CHOIRUL ANAM | 8 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | MUHAMMAD SAIFUDIN ZUHRI | 9 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | YULIANTO | 10 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | SUTEJO | 11 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | ADI MAKTUM | 12 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | HARDI | 13 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | SUWANDI | 14 | CHOIRUL SUBEKI, SH., MH. | ALMIRA CITRA MUKTI |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan/ pekerja TERGUGAT yang dipekerjakan pada TURUT TERGUGAT dengan masa kerja antara lain sebagai berikut:
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT dinyatakan Putus/berakhir karena pemutusan hubungan kerja;
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja TOTAL PESANGONG KESELURUHAN PARA PENGGUGAT (14 ORAN) Rp. 1. 625.387.506 Terbilang: (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar upah/gaji selama masa proses Perselisihan Hubungan Industrial berlangsung kepada PARA PENGGUGAT, setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015;
- Menghukum TERGUGAT sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 dan 2025 kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah yang belum dibayar;
- Menghukum TURUT TERGUGATt untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta barang- barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta keseluruhan barang-barang yang menjadi asset TERGUGAT yang berkedudukan di Jalan Condet No. 27, Gedong, Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur (Gedung Kantor Pusat) serta asset TURUT TERGUGAT yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 79, Karet Semanggi, Kec. Setia Budi Kota Jakarta Selatan di mohon sebagai sita jaminan dan dapat dinyatakan sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
|