Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1127/Pdt.G/2025/PN Sby Bao Minh Confectionary Join Stock Company PT Orderplizz Indonesia Maju Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1127/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bao Minh Confectionary Join Stock Company
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Immanuel Elkana, S.HBao Minh Confectionary Join Stock Company
Tergugat
NoNama
1PT Orderplizz Indonesia Maju
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  1. Menyatakan kesepakatan yang dimuat pada Sales & Purchase Agreement No.: 018/CPl0/SPA/OIM/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak di dalamnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat senilai:
  1. Uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar = USD 72.240 (Tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh Dolar Amerika) atau ekuivalen dengan Rp1,083,600,000,- (enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam rupiah);
  1. Uang untuk mencari supplier lain sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
  1. Biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak