- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
|
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
|
- Menyatakan kesepakatan yang dimuat pada Sales & Purchase Agreement No.: 018/CPl0/SPA/OIM/11/2025, tertanggal 17 Februari 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak di dalamnya;
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
|
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat senilai:
|
- Uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar = USD 72.240 (Tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh Dolar Amerika) atau ekuivalen dengan Rp1,083,600,000,- (enam puluh enam milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam rupiah);
|
- Uang untuk mencari supplier lain sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
|
- Biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
|
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
|