| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa MOHAMMAT SYIRIL PRATAMA BIN MISIADI bersama Anak saksi ANDHIKA PRASETYO BIN SUPARNO (ALM) (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Bogowonto Jalan Bogowonto Nomor 30 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mengambil suatu barang atau sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dan Anak saksi ANDHIKA PRASETYO BIN SUPARNO (ALM) sepakat mencari sasaran untuk mengambil barang milik orang lain berangkat menuju Lapangan Bogowonto dengan mengendarai Grab, sesampainya di Lapangan Bogowonto terdakwa dan Anak saksi ANDIKA PRASETYO BIN SUPARNO (Alm) melihat-lihat situasi dan mencari sasaran tas-tas yang diletakkan dan ditinggal oleh pemiliknya di Tribun lapangan Bogowonto tersebut, lalu terdakwa dan Anak saksi ANDHIKA PRASETYO BIN SUPARNO (ALM) melihat tas milik saksi IQBAL DANU NUGROHO dan saksi M. WAHYU NUGROHO kemudian terdakwa dan Anak saksi ANDHIKA PRASETYO BIN SUPARNO (ALM) menunggu saksi IQBAL DANU NUGROHO dan saksi M. WAHYU FERDIANSYAH menjauh dari Tribun selanjutnya saksi IQBAL DANU NUGROHO dan saksi M. WAHYU FERDIANSYAH langsung mengambil tas yang berisi 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V21 5G warna Sunset Dazzle dan milik saksi M. WAHYU FERDIANSYAH dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y28 warna Hijau Zamrud milik saksi IQBAL DANU NUGROHO tanpa ijin pemiliknya setelah berhasil langsung membawa pergi handphone tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa dan Anak saksi ANDIKA PRASETYO BIN SUPARNO (Alm) menguasai 2 (dua) Handpone tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, terdakwa dan Anak saksi ANDIKA PRASETYO BIN SUPARNO (Alm) menjual kepada Sdr. RENDI (DPO) di depan Apartemen Metropolis Surabaya dengan harga Rp.975.000,- (sembilan Ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu hasil penjualan Handphone tersebut oleh terdakwa dibagi dua dengan Anak saksi ANDIKA PRASETYO BIN SUPARNO (Alm) dan telah habis untuk keperluan terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa dan Anak saksi ANDIKA PRASETYO BIN SUPARNO (Alm) mengakibatkan saksi IQBAL DANU NUGROHO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi M. WAHYU FERDIANSYAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;------------------------------------------------------ |