| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ANA SUSILOWATI BINTI JIANTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 bertempat di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya yang bergerak dalam bidang penjualan CAT / TINER dan terdakwa sebagai karyawan Sales yang mempunyai tugas menawarkan barang dan melakukan Penagihan pembayaran dan bekerjak sejak tahun 2019 dengan gaji perbulan Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya tersebut dan terdakwa melakukan perbuatan dengan cara terdakwa melakukan penjualan Cat dan tiner dan menawarkan di toko kelvin ( Jl. Margorejo ) Toko Kendangsari jaya ( Jl. Kendangsari ) Toko NAUFAL UTAMA ( Medayu ) Toko Budi karya ( Keputih ) Toko Sinar Mulia ( Semolowaru ) Toko Sinar Harapan ( Jl. Kenjeran ) Toko Surya Jaya ( Jl. Tidar ) Toko Tunggal Jaya ( Ploso ) Toko Joni ( Pogot ) Toko sinar Abadi ( kedingding ) Toko JONI (POGOT) Toko SINAR ABADI (KEDINDING) yang mana datanya nama toko tersebut terdakwa serahkan ke admin untuk membuat surat jalan dan diserahkan kepada gudang kemudian oleh gudang dikeluarkan barang sebagaimana permintaan dari Pihak toko setelah itu sopir mengirim barang atas pemintaan toko dan diberikan ke sopir 2 rangkap satu yang asli ditanda tangani yang menerima dan yang copy diserahkan ke toko, setelah yang asli sudah ditandatantangani oleh toko oleh sopir diserakn surat jalanya ke admin kemudian membuatkan surat penagihan barang pembelian dan pengiriman barang kemudian dari pihak PT. WARNATAMA CEMERLANG mengirim permintaan tersebut ke toko toko dengan membawa surat jalan kemudian surat jalan yang dibawa sopir setelah menerima barang bukti surat jalanya di serahkan ke ADMIN kemudian oleh ADMIN dibuatkan surat invois penagihan 2 rangkap yang berwarna putih dan hijau dan surat jalan kemudian diserahkan kepada tersangka , setelah mendapatkan surat invois penagidan dan surat jalan asli kemudian tersangka menadatangi toko diantaranya di Toko Kelvin ( Jl. Margorejo ) dan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk invois nomor SHR21230700170 Rp. 1.303.200 kemudian toko menitipkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah dan sisa Rp. 803,200 kemudian tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara saat itu pulang kerumah dan membuat tanda terima yang sudah tersangka siapkan beli diluar ( Fiktif ) yang asli dari toko tersangka simpan untuk melakukan penagihan lagi dan yang fiktif dan tersangka tulis dan tersangka stempel atas nama toko kelvin ( fiktif ) 2 invois tersangka tuliskan jadi satu di nota tanda terima tersangka serahkan ke PT. WARNATAMA CEMERLANG yang mana ada piutang Rp. 803,200 dan ada ivois SHR21230700211 RP 511,920 kemudian seolah olah ada penagihan, kemudian ada invois SHR21230900319 Rp. 325,800 toko KEVIN melakukan pembayaran tunai lunas kemudian yang asli tersangka buang dan tersangka membuat nota fiktif seolah-olah piutang kemudian tersangka serahkan ke ADMIN PT. WARNATAMA CEMERLANG jadi total uang toko Toko Kelvin ( Jl. Margorejo ) Yang seharusnya tersangka setorkan ke perusahaan sebesar Rp. 1.640.920.- tersangka gunakan habis untuk keperluan sehari hari dan tersangka juga melakukan perbuatan tersebut yang sama dengan cara yang sama diantara toko antara lain Toko Kendangsari jaya ( Jl. Kendangsari ) tersangka melakukan penggelapan uang terhadap invois SHR21231000202 Rp. 1,900,100 dan invois SHR21231200157 Rp 2,840,100 , Toko NAUFAL UTAMA ( Medayu ) INVOIS SHR21240100062 Rp 2,840,100 Toko Budi karya ( Keputih ) No Invois SHR21240300038 Rp. 2,959,305, No Invois SHR21240300121 Rp. 1,440,000, No Invois SHR21240400064 Rp. 3,110,255 Toko Sinar Mulia ( Semolowaru ) No Invois SHR21240300057 Rp. 1,601,280 , No Invois SHR21240300076 Rp. 402,480, No Invois SHR21240300243 Rp. 1,207,440, Toko Sinar Harapan ( Jl. Kenjeran ) dengan rician No INVOIS sebagai berikut :
- SHR 21231200286 Rp. 2,182,680
- SHR 21240300428 Rp. 1,198,800
- Toko Surya Jaya ( Jl. Tidar ) SHR 21231100332 Rp. 3,206,520
- Toko Tunggal Jaya ( Ploso ) SHR 21231200027 Rp. 1,873,000
- Toko JONI (POGOT) SHR 21231000014 Rp. 2,243,000
- Toko SINAR ABADI (KEDINDING) SHR 21240100064 Rp. 1,802,600
- SHR 21240100104 Rp. 665,800
- Dan terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya membuat nota fiktif dan stempel fiktif seolah-olah asli yang mana terdakwa dengan cara membeli di toko alat tulis sebesar Rp. 1700,- kemudian terdakwa gunakan stempel nama toko yang terdakwa gunakan fiktif sebanyak 12 toko dan terdakwa membeli di toko pembuatan stempel Rp.50.000,- s/d Rp. 600.000,- dan akibat perbuatan terdakwa yang membuat nota fiktif dan stempel fiktif uang yang seharusnya terdakwa setorkan kepada pihak PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya dengan total jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 36,685,380 ( tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak ada, akan tetapi terdakwa uang tersebut terdakwa gunakan habis untuk keperluan sehari-hari dan akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. WARNATAMA CEMERLANG mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 36,685,380 ( tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANA SUSILOWATI BINTI JIANTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 bertempat di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya yang bergerak dalam bidang penjualan CAT / TINER dan terdakwa sebagai karyawan Sales yang mempunyai tugas menawarkan barang dan melakukan Penagihan pembayaran dan bekerjak sejak tahun 2019 dengan gaji perbulan Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) di PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya tersebut dan terdakwa melakukan perbuatan dengan cara terdakwa melakukan penjualan Cat dan tiner dan menawarkan di toko kelvin ( Jl. Margorejo ) Toko Kendangsari jaya ( Jl. Kendangsari ) Toko NAUFAL UTAMA ( Medayu ) Toko Budi karya ( Keputih ) Toko Sinar Mulia ( Semolowaru ) Toko Sinar Harapan ( Jl. Kenjeran ) Toko Surya Jaya ( Jl. Tidar ) Toko Tunggal Jaya ( Ploso ) Toko Joni ( Pogot ) Toko sinar Abadi ( kedingding ) Toko JONI (POGOT) Toko SINAR ABADI (KEDINDING) yang mana datanya nama toko tersebut terdakwa serahkan ke admin untuk membuat surat jalan dan diserahkan kepada gudang kemudian oleh gudang dikeluarkan barang sebagaimana permintaan dari Pihak toko setelah itu sopir mengirim barang atas pemintaan toko dan diberikan ke sopir 2 rangkap satu yang asli ditanda tangani yang menerima dan yang copy diserahkan ke toko, setelah yang asli sudah ditandatantangani oleh toko oleh sopir diserakn surat jalanya ke admin kemudian membuatkan surat penagihan barang pembelian dan pengiriman barang kemudian dari pihak PT. WARNATAMA CEMERLANG mengirim permintaan tersebut ke toko toko dengan membawa surat jalan kemudian surat jalan yang dibawa sopir setelah menerima barang bukti surat jalanya di serahkan ke ADMIN kemudian oleh ADMIN dibuatkan surat invois penagihan 2 rangkap yang berwarna putih dan hijau dan surat jalan kemudian diserahkan kepada tersangka , setelah mendapatkan surat invois penagidan dan surat jalan asli kemudian tersangka menadatangi toko diantaranya di Toko Kelvin ( Jl. Margorejo ) dan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk invois nomor SHR21230700170 Rp. 1.303.200 kemudian toko menitipkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah dan sisa Rp. 803,200 kemudian tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara saat itu pulang kerumah dan membuat tanda terima yang sudah tersangka siapkan beli diluar ( Fiktif ) yang asli dari toko tersangka simpan untuk melakukan penagihan lagi dan yang fiktif dan tersangka tulis dan tersangka stempel atas nama toko kelvin ( fiktif ) 2 invois tersangka tuliskan jadi satu di nota tanda terima tersangka serahkan ke PT. WARNATAMA CEMERLANG yang mana ada piutang Rp. 803,200 dan ada ivois SHR21230700211 RP 511,920 kemudian seolah olah ada penagihan, kemudian ada invois SHR21230900319 Rp. 325,800 toko KEVIN melakukan pembayaran tunai lunas kemudian yang asli tersangka buang dan tersangka membuat nota fiktif seolah-olah piutang kemudian tersangka serahkan ke ADMIN PT. WARNATAMA CEMERLANG jadi total uang toko Toko Kelvin ( Jl. Margorejo ) Yang seharusnya tersangka setorkan ke perusahaan sebesar Rp. 1.640.920.- tersangka gunakan habis untuk keperluan sehari hari dan tersangka juga melakukan perbuatan tersebut yang sama dengan cara yang sama diantara toko antara lain Toko Kendangsari jaya ( Jl. Kendangsari ) tersangka melakukan penggelapan uang terhadap invois SHR21231000202 Rp. 1,900,100 dan invois SHR21231200157 Rp 2,840,100 , Toko NAUFAL UTAMA ( Medayu ) INVOIS SHR21240100062 Rp 2,840,100 Toko Budi karya ( Keputih ) No Invois SHR21240300038 Rp. 2,959,305, No Invois SHR21240300121 Rp. 1,440,000, No Invois SHR21240400064 Rp. 3,110,255 Toko Sinar Mulia ( Semolowaru ) No Invois SHR21240300057 Rp. 1,601,280 , No Invois SHR21240300076 Rp. 402,480, No Invois SHR21240300243 Rp. 1,207,440, Toko Sinar Harapan ( Jl. Kenjeran ) dengan rician No INVOIS sebagai berikut :
- SHR 21231200286 Rp. 2,182,680
- SHR 21240300428 Rp. 1,198,800
- Toko Surya Jaya ( Jl. Tidar ) SHR 21231100332 Rp. 3,206,520
- Toko Tunggal Jaya ( Ploso ) SHR 21231200027 Rp. 1,873,000
- Toko JONI (POGOT) SHR 21231000014 Rp. 2,243,000
- Toko SINAR ABADI (KEDINDING) SHR 21240100064 Rp. 1,802,600
- SHR 21240100104 Rp. 665,800
- Dan terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya membuat nota fiktif dan stempel fiktif seolah-olah asli yang mana terdakwa dengan cara membeli di toko alat tulis sebesar Rp. 1700,- kemudian terdakwa gunakan stempel nama toko yang terdakwa gunakan fiktif sebanyak 12 toko dan terdakwa membeli di toko pembuatan stempel Rp.50.000,- s/d Rp. 600.000,- dan akibat perbuatan terdakwa yang membuat nota fiktif dan stempel fiktif uang yang seharusnya terdakwa setorkan kepada pihak PT.WARNATAMA CEMERLANG Jalan Kertajaya No.214 Surabaya dengan total jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 36,685,380 ( tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak ada, akan tetapi terdakwa uang tersebut terdakwa gunakan habis untuk keperluan sehari-hari dan akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. WARNATAMA CEMERLANG mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 36,685,380 ( tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |