Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Suhardi Tjiptarahardja
2.Sujono Tjiptarahardja
2.PT. CIPTA BROTHERS BHAKTI KENCANA
3.Allan Tjiptarahardja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhardi Tjiptarahardja
2Sujono Tjiptarahardja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuan Fitra, S.H.Suhardi Tjiptarahardja
2Yuan Fitra, S.H.Sujono Tjiptarahardja
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA BROTHERS BHAKTI KENCANA
2Allan Tjiptarahardja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suwarno Tjiptarahardja
2Koesniati Tjiptarahardja
3Ny. Tina Sunarya/Tan Po Tien
4KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
5PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan dan Persetujuan penyerahan dibawah tangan tertanggal 15-10-1992 tentang pelepasan hak atas tanah SHGB No. 51/Genteng, Surat Ukur Nomor: 60/1957 tanggal 20-3-1957, luas seluruhnya 3.645 M2, atas nama Kamto Tjiptarahardja terletak di jalan Gentengkali No. 51-53 Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
  4. Menyatakan pelepasan hak berdasarkan Surat Pernyataan dan Persetujuan penyerahan tertanggal 15-10-1992 Tidak Sah dan Cacat Hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa ke-keadaan semula (milik ahli waris dari Almarhum Kamto Tjiptarahardja);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat-I sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan kepada Penggugat-II sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Turut Tergugat–I, Turut Tergugat–II, Turut Tergugat–III, Turut Tergugat–IV dan Turut Tergugat–V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;  
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak