| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama:
- GAN, SWIE DJIANG yang tertera di dokumen Akta Kelahiran dengan No. 37/1955 ;
- EDDY TJAHJONO. IR yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578062008550003, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 3578060401084367, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor : C4-HL.03.06-2682; dan
- Ir. EDY TJAHJONO yang tertera di Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 11/1979 dan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor : C4-HL.03.06-2682.
- EDDY CAHYONO A.T. yang tertera di dokumen Ijazah Sarjana Strata 1 Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya tertanggal 21 Juli 1977.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|