Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2397/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H RUDY IRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2397/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6565/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY IRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa RUDY IRIANTO pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di halaman rumah Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sejak sekitar pertengahan tahun 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Agustus 2020 terdakwa sedang memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah terdakwa di Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A60 warna hitam dan membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com,  selanjutnya Terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username dan password dari bandar yang kemudian terdakwa ganti menjadi username pertama: N528BA060 dengan password:1234Bola dan username kedua: Aw6333613 dengan password: rudy321. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit dari rekening bank BCA nomor 0844459749 atas nama RUDY IRIANTO ke rekening bandar perjudian tersebut, dalam hal ini rekening bandar selalu berganti ganti sehingga terdakwa selalu menunggu arahan untuk melalukan transer uang deposit. Adapun aturan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online tersebut terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian terdakwa memasang taruhan uang pada tim milik terdakwa dan teman terdakwa jagokan tersebut, apabila tim terdakwa tersebut memenangkan taruhan maka terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dengan dipotong pajak (key-keyannya) dan secara otomatis saldo akan bertambah ke rekening bank BCA milik terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya;
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------

---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RUDY IRIANTO pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di halaman rumah Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sejak sekitar pertengahan tahun 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Agustus 2020 terdakwa sedang memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah terdakwa di Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A60 warna hitam dan membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com,  selanjutnya Terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username dan password dari bandar yang kemudian terdakwa ganti menjadi username pertama: N528BA060 dengan password:1234Bola dan username kedua: Aw6333613 dengan password: rudy321. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit dari rekening bank BCA nomor 0844459749 atas nama RUDY IRIANTO ke rekening bandar perjudian tersebut, dalam hal ini rekening bandar selalu berganti ganti sehingga terdakwa selalu menunggu arahan untuk melalukan transer uang deposit. Adapun aturan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online tersebut terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian terdakwa memasang taruhan uang pada tim milik terdakwa dan teman terdakwa jagokan tersebut, apabila tim terdakwa tersebut memenangkan taruhan maka terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dengan dipotong pajak (key-keyannya) dan secara otomatis saldo akan bertambah ke rekening bank BCA milik terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya;
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa RUDY IRIANTO pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di halaman rumah Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303  , yang dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa sejak sekitar pertengahan tahun 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Agustus 2020 terdakwa sedang memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah terdakwa di Jl.Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A60 warna hitam dan membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com,  selanjutnya Terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username dan password dari bandar yang kemudian terdakwa ganti menjadi username pertama: N528BA060 dengan password:1234Bola dan username kedua: Aw6333613 dengan password: rudy321. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit dari rekening bank BCA nomor 0844459749 atas nama RUDY IRIANTO ke rekening bandar perjudian tersebut, dalam hal ini rekening bandar selalu berganti ganti sehingga terdakwa selalu menunggu arahan untuk melalukan transer uang deposit. Adapun aturan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online tersebut terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian terdakwa memasang taruhan uang pada tim milik terdakwa dan teman terdakwa jagokan tersebut, apabila tim terdakwa tersebut memenangkan taruhan maka terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dengan dipotong pajak (key-keyannya) dan secara otomatis saldo akan bertambah ke rekening bank BCA milik terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya;
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya