Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3145/Pdt.P/2025/PN Sby RR.M.V. WOERI SIAMIATI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3145/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR.M.V. WOERI SIAMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Memperbaki Nama OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon dan Nama OrangTua Perempuan/Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya:
  1. Nama Orangtua Laki-laki tertulis N. HENDRO SOEWIGNJO tercatat dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang seharusnya benar tertulis nama NIKODEMUS SOEWIGNJO sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian OrangTua Laki-laki/Ayah PEMOHON No. 3471-KM-10102025-0007 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 13 Oktober 2025; dan
  2. Nama Orangtua Perempuan tertulis SUKARNI tercatat dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang seharusnya benar tertulis nama R.NGT.SOEKARI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian OrangTua Laki-laki/Ayah PEMOHON No. 3471-KM-10102025-0008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 13 Oktober 2025.
  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon dan Nama OrangTua Perempuan/Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-04082025-0018 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 04 Agustus 2025; dan
  2. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak