Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2026/PN Sby USMAN ALKATIRI 1.Kepala Sekolah SMP 38
2.Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Surabaya
3.Pemerintah Kota Surabaya
4.Dinas Pendidikan Kota Surabaya
5.Bagian Hukum dan Kerjasama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN ALKATIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Moch Sueb, S. Ag, S. HUSMAN ALKATIRI
Tergugat
NoNama
1Kepala Sekolah SMP 38
2Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Surabaya
3Pemerintah Kota Surabaya
4Dinas Pendidikan Kota Surabaya
5Bagian Hukum dan Kerjasama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Surabaya II
2Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
3Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya
4Kecamatan Krembangan
5Kelurahan Krembangan Selatan
6Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propensi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat, adalah bagian ahli waris Sech Salim Bin Moetlik Alketrie pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Kutilang No: 11. Kota Surabaya dengan batas-batas :

Sebelah Utara           :     Jl.PesapenSelatan; Sebelah Barat                        :     Gudang;

Sebelah Selatan        :     Jalan SebelahTimur           :     Jl.Kutilang.

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum-------------------- ;
  2. Menyatakan Sah surat-surat bukti kepemilikan Para Penggugat yang mendapat warisan dari Almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris/Penggugat.  Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom No.194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomer 33 dengan luas 1327 m2;
  3. Menyatakan proses perolehan Sertipikat Hak Pakai No. 52/ Kel. Krembangan Selatan tidak sah dan cacat hukum, sehingga Sertpikat Hak Pakai tersebut dinyatakn tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Penggugat meminta Ganti Rugi secara materiil kepada Para Tergugat/TERGUGAT I-IV sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua ratus Milyar Rupiah) yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan Penggugat meminta Ganti Rugi secara immaterial kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  karena menderitaan lahir dan batin yang terus menerus akibat tidak dapat menikmati tanah yang diatasnya berdiri bangunan sekolahan selama kurang lebih 111 tahun yaitu Rp. 200.000.000.000 (Dua ratus Milyar Rupiah) tanggung renteng yang harus diabayarkan dengan seketika dan sekaligus;
  6. Menyatakan Tergugat I – IV dan TURUT TERGUGAT I - VI dalam menerbitkan Surat Hak Pakai No: 52/Kel. Krembangan Selatan, merupakan  perbuatan melawan hukum, sehingga produk perolehanya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah yang diatasnya berdiri Sekolahan SMP 38 yang sebelumnya SMA Surabaya. Adalah Milik ahli waris yang terletak di Jl. Jl. Kutilang No: 11. Kota Surabaya;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan Tergugat I  yang terletak di Jl.Kutilang No: 11. Kota Surabaya;
  9. Menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng untuk memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  10. Menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng untuk memberikan Ganti Rugi secara immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar Rupiah) dengan tunai seketika dan sekaligus ;
  11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari Tunai dengan seketika dan sekaligus yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak