Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
921/Pdt.Bth/2024/PN Sby Ekowati Tedjo wiguno PT. Bank Rakyat Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 921/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekowati Tedjo wiguno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supani, S.HEkowati Tedjo wiguno
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan Mengabulkan gugatan pelawan Ny. EKOWATI TEDJO WIGUNO seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah sebidang tanah di Jl. Penjaringan Sari PS 1B - 46 RT 005 RW 006 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rugkut Kota Surabaya

3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur

4. Menyatakan Terlawan I adalah beritikad tidak baik/tidak jujur

5. Menyatakan Terlawan II adalah beritikad tidak baik/tidak jujur

6. Memerintahkan unutk mengangkat kembali sita eksekutorial tanggal 9 Agustus 2024 perkara No. 44/EKS/2024/PN. SBY bidang tanah yang tercantum dalam peitum nomor 2 diatas

7. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang tanpa dokumen kuasa mutlak atau kuasa menjual mutlak/klausula baku

8. Menyatakan batal/telat berakhir/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dokumen perjanjian pokok kredit anatar alm. JIMMY BUDI FERJANTO / PT. Salam Sayang Bersama dengan Terlawan II atau dokumen perjanjian baku yang mengarah tindakan penggelembungan kredit atau utang

9. Menyatakan batal/telah berakhir/tidak memiliki kekuatan hukum APHT yang membebani bidang tanah bersertifikadi SHM No. 02492

10. Menyatakan batal/tidak berharga/telah berakhir/tidak memiliki kekiatan hukum yang mengikat sertifikat hak tanggugan yang membebani bidang tanah SHM No. 02492

11. Menyatakan batal/tidka memiliki kekiatan hukum yang mengikat gross risalah lelang tanggal 26 Februari 2023 atas nama penjual Terlawan I/Bank BRI dan Terlawan II selaku pembeli unutk dikembalikan kepda kantor KPKNL wilayah Malang

12. Menyatakan batal/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertifikat hak tanggungan yang membebani bidang tanah bersertifikat SHM No. 02492 untuk dikembalikan kepada Terlawan I/BANK BRI selaku pemegang hak tanggungan

13.Menyakan batal/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat proses balik nama sertifkat SHM No. 02492 yang semula atas nama JIMMY BUDI FERJANTO menjadi ARIEF RAMANDANI IRAWAN

14. Memerintakan kepada Terlawan II/ARIEF RAMANDANI IRAWAN mengembalikan sertifikat SHM No. 02492  kepada PELAWAN seperti keadaan semula tanpa syarat setelah putusan ini

15. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II seacra tanggung renteng unutk membayar biaya perkara ini

16. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak