| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Purchase Order No.: 092/PO-PPPB/VII/2020, Purchase Order No.: 092.01/PO-PPPB/VIII/2020 dan Purchase Order No.: 110/PO-PPPB/VIII/2020 dan Surat Penawaran Harga tanggal 31 Agustus 2020 adalah sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dan tidak beritikad baik dalam melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT yang mengakibatkan dan menimbulkan PENGGUGAT mengalami kerugian-kerugian baik secara materil maupun immaterill;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yang hingga diajukan gugatan ini keseluruhannya sebesar Rp608,698,117.76 (enam ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah tujuh puluh enam sen), dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil (Materiele Schade))
- Pembayaran yang belum dilakukan Tergugat sebesar Rp. 260.526.254,-
- Bunga moratoir sebesar 6% sehingga selama 5 tahun yaitu terhitung mulai 1 November 2020 sampai dengan 30 September 2025 (bunga berjalan) sebesar Rp. 98.171.863,76,- . Bunga akan bertambah terus sampai hutangnya lunas.
Sehingga total Kerugian Materil sebesar Rp358.698.117,76 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah tujuh puluh enam sen)
- Kerugian Immateril (Imateriele Schade)
Kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak yang telah diletakan terhadap harta kekayaan dari TERGUGAT sebagai berikut :
- Harta barang tidak bergerak milik TERGUGAT
Harta barang tidak bergerak diatas sertifikat Hak Guna Bangunan No.103 Luas 6.550 m2 berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto 73-81 Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, kordinat -8.217130, 114.361360
- Harta-harta kekayaan lainnya baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT, yang akan diuraikan kemudian. Karenanya PENGGUGAT mereservir hak-haknya untuk mengajukan perincian-perincian tambahan atas harta kekayaan lainnya milik TERGUGAT yang akan dimohonkan sita jaminan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu /dijalankan dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT menanggung biaya perkara ini.
|