| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G.S/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 01 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Irma Indra Wahyuni,. S.H,.M.H | PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Tim Kurator PT.Regency Utama Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
139.858.032,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp. 139.858.032,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada Penggugat sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan yang dihitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan pembayaran lunas kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap satu unit kendaraan roda empat merk inova hybrit dengan Nomor Polisi L 1593 AEO.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan berupa satu unit kendaraan roda empat merk inova hybrit dengan Nomor Polisi L 1593 AEO milik Tergugat selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta,dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |