Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat dengan kategori alasan Pemutusan Hubungan kerja karena para penggugat mengalami sakit berkepanjangan berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Pp No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), hal ini sesuai ketentuan pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 (Sdr. UMIATI)
Uang pesangon = 2 x 9 =18
= 18 x Rp. 4.515.133,- = Rp. 81,272,394
Uang penghargaan masa kerja = 10
= 10 X Rp. 4.515.133,- = Rp. 45,151,330
Uang penggantian hak = 12 hr
Cuti yg belum diambil = 12 x Rp. 205,233 = Rp. 2,462,800
Total = Rp. 128,886,524
Uang pesangon = 2 x 9 =18
= 18 x Rp. 4.515.133,- = Rp. 81,272,394
Uang penghargaan masa kerja = 10
= 10 X Rp. 4.515.133,- = Rp. 45,151,330
Uang penggantian hak = 12 hr
Cuti yg belum diambil = 12 x Rp. 205,233 = Rp. 2,462,800
Total = Rp. 128,886,524
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 (Sdr. UMIATI)
- Upah Tahun 2023 terhitung mulia bulan Februari s/d Desember (10 bulan upah)
- Rp 4.515.133 x 10 = Rp 45.151.330
- Upah Tahun 2024 terhitung mulia bulan Januari s/d Juni (6 bulan upah)
- Rp 4.635.133 x 6 = Rp 27.810.789
- THR Tahun 2024 sebesar Rp 4.635.133
- Total keseluruhan sebesar Rp. 77.597.261
- Penggugat 2 (Sdr. PAINI)
- Upah Tahun 2023 terhitung mulia bulan Februari s/d Desember (10 bulan upah)
- Rp 4.515.133 x 10 = Rp 45.151.330
- Upah Tahun 2024 terhitung mulia bulan Januari s/d Juni (6 bulan upah)
- Rp 4.635.133 x 6 = Rp 27.810.789
- THR Tahun 2024 sebesar Rp 4.635.133
- Total keseluruhan sebesar Rp 77.597.261
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara;
|