Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1353/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Priyono, ST selaku Direktur PT. SARANA ANUGERAH SAMUDRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rafi Dikria Quroisy, SH | Priyono, ST selaku Direktur PT. SARANA ANUGERAH SAMUDRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Andi Putro Bagus Utomo, A.md selaku Komisaris PT. SARANA ANUGERAH SAMUDRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal dan dicabut serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pengakuan Penerimaan uang/dana transfer tertanggal 1-03-2023 dan Surat Pernyataan Pengakuan Penerimaan uang/dana transfer tertanggal 14-04-2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat sebesar Rp. 7.150.000.000,- (tujuh milyar seratus lima puluh juta rupiah) sejak Putusan perkara dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua beban angsuran pembayaran hutang perusahaan atas pinjaman pribadi dengan M.CHAIRUDDIN dan pinjaman Bank sampai dengan pelunasannya;
- Memerintahkan Direktur Perusahaan PT. SARANA ANUGERAH SAMUDRA untuk menonaktifkan Tergugat dari jabatan Komisaris PT. SARANA ANUGERAH SAMUDRA untuk sementara waktu sampai dengan penyelesaian kewajibannya atas pelunasan semua hutang Tergugat yang dibebankan kepada perusahaan ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |