Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R SYAFII. AR BIN SADELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7755/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFII. AR BIN SADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SYAFII AR Bin SADELI, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Babaan No. 20 RT. 06 RW. 05, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIFIN (DPO) untuk menanyakan stok narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab stok narkotika habis dan Terdakwa memesan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIFIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu melalui arahan dari Sdr. ARIFIN (DPO), selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dan sesampainya di pinggir jalan di dekat Jembatan tepi sawah Jalan Raya Parseh, Kelurahan Jambu, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus kresek hitam di tempat duduk dekat jembatan yang berisi 1 (satu) poket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram, lalu Terdakwa meletakkan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian poket untuk dijual kembali;
  • Bahwa keuntungan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa bagi dengan poketan. Jika terjual semuanya Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 12.300.000,- (Dua Belas Juta Tiga Ratus Ribu rupiah). Maka total keuntungan tersangka sebesar Rp. 7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) dari hasil dikurangi modal dan Terdakwa bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma–cuma;
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi VIKRI NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO di Jalan Pasar Babaan No. 20 RT. 06 RW. 05, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) buah Dompet wama Merah Muda tanpa merk dengan tulisan "Sushi yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 1,599 (satu koma lima sembilan sembilan) gram;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,-sebanyak 10 lembar;
  3. 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type R13 No. lime 863168071252366 wama Biru Muda dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 0821-4005-8336.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09392/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa SYAFII AR Bin SADELI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 28922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,339 gram.
  • 28923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,337 gram.
  • 28924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram.
  • 28925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram.
  • 28926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
  • 28927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram.
  • 28928/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram.
  • 28929/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
  • 28930/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 28931/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram.

dengan total berat netto ± 1,599 (satu koma lima sembilan sembilan) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif  Metamfetamina (+), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SYAFII AR Bin SADELI, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Babaan No. 20 RT. 06 RW. 05, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi VIKRI NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO di Jalan Pasar Babaan No. 20 RT. 06 RW. 05, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) buah Dompet wama Merah Muda tanpa merk dengan tulisan "Sushi yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 1,599 (satu koma lima sembilan sembilan) gram;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,-sebanyak 10 lembar;
  3. 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type R13 No. lime 863168071252366 wama Biru Muda dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 0821-4005-8336.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09392/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa SYAFII AR Bin SADELI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti
  • 28922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,339 gram.
  • 28923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,337 gram.
  • 28924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram.
  • 28925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram.
  • 28926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
  • 28927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram.
  • 28928/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram.
  • 28929/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
  • 28930/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 28931/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram.

dengan total berat netto ± 1,599 (satu koma lima sembilan sembilan) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif  Metamfetamina (+), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya