| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Pelelangan atas Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri tanah dan bangunan (Ruko) Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 dengan luas 120 M?2; yang terletak di Ruko Puri Pindah, Desa Cemengkalang, Sidoarjo tertulis atas nama Kastamin patut untuk dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ;
- Menghukum Tergugat I dan siapa saja untuk menyerahkan Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri tanah dan bangunan (Ruko) Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 dengan luas 120 M?2; yang terletak di Ruko Puri Pindah, Desa Cemengkalang, Sidoarjo tertulis atas nama Kastamin kepada Penggugat tanpa dibebani apapun dengan memberikan kompensasi nilai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 12 tersebut diatas ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak membalik nama obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini ;
|