| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah PARA PENGGUGAT adalah sebagai ahli waris dari Alm. Ny. ENDANG SRINASTUTY SOEDJONO disebut juga VICTORIA ENDANG SRINASTUTY dan Drs. SOEDJONO sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 23 September 2022 yang dicatatkan pada register Kecamatan Tambaksari Nomor: 471.1/392/435.9.25/2022 tanggal 27 September 2022 dan dicatatkan pada Register Kelurahan Pacar Kembang Nomor: 471.1/120/436.9.25/2022 tanggal 23 September 2022;
- Menyatakan perjanjian Ikatan Jual Beli antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Akta Nomor: Nomor: 101 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 102, tertanggal 22 Mei 1992, dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, atas sebidang tanah
seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor: 549, di Propinsi Jawa Timur, Kodya Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Pagesangan tercatat atas nama TERGUGAT II adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli pada tanggal 05-5-1995 (lima Mei seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan Ny. ENDANG SRINASTUTY SOEDJONO juga disebut sebagai VICTORIA ENDANG SRINASTUTY atas sebidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagai tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 549, di Propinsi Jawa Timur, Kodya Surabaya, Kecamatan Wonocolo sekarang Jambangan, Kelurahan Pagesangan tercatat atas nama SOENJOTO adalah sah demi hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 549, di Propinsi Jawa Timur, Kodya Surabaya, Kecamatan Wonocolo sekarang menjadi Jambangan, Kelurahan Pagesangan tercatat atas nama SOENJOTO;
- Memberikan izin kepada PARA PENGGUGAT untuk menunjuk salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya untuk melakukan proses balik nama dan penyesuaian pada sebidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagai tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 549, di Propinsi Jawa Timur, Kodya Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Pagesangan tercatat atas nama SOENJOTO/TERGUGAT III menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I) untuk melakukan proses balik nama dan penyesuaian pada Sertifikat Hak Milik Nomor 549, atas sebidang tanah seluas 397 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) di Propinsi Jawa Timur, Kodya Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Pagesangan, Gambar Situasi No. 17526 Tahun 1989 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II yang sebelumnya tercatat atas nama TERGUGAT III/SOENJOTO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|