Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Kep-77/M.5/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Tria Natalina, SE, MBA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Kongo bekerjasama dengan TSG INFRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Kep-77/M.5/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Tria Natalina, SE, MBA batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-1453/M.5/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Tria Natalina, SE, MBA batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harta serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|