Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2026/PN Sby OYONG LUKMANTO 1.PT. Bank Central Asia, Tbk. Jakarta Pusat
2.PT. Bank Central Asia, Tbk, Kantor Wilayah III-Surabaya
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya)
4.FRANKY DEWANTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OYONG LUKMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.OYONG LUKMANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk. Jakarta Pusat
2PT. Bank Central Asia, Tbk, Kantor Wilayah III-Surabaya
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya (KPKNL Surabaya)
4FRANKY DEWANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan terhadap Perkara Nomor :   136/Pdt,Eks.RL/2025/PN.Sby adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya patut untuk dikabulkan;
  2. Menyatakan proses lelang dan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II, dengan melalui Terlawan III adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Batal demi hukum proses lelang dan lelang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II melalui Terlawan III atas rumah dan bangunan terhadap obyek sengketa atas sebidang tanah dan bangunan
  • Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 01291, Luas 130 M2 atas nama : Debrina Lukmanto yang sekarang sudah atas nama : Oyong Lukmanto tereletak di Jalan Panggung No. 14-16 RT-02/RW-11, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
  • Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 804, Luas 135 M2 atas nama : atas nama : Oyong Lukmanto tereletak di Jalan Panggung No. 14-16 RT-02/RW-11, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. kerena cacat hukum dalam penentuan harga jual lelang yang terlalu murah dan tidak sesuai dengan penetapan harga pasar yang diamanatkan oleh pasal 6 UUHT.
  1. Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum Salinan/Grosse Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan III Nomor : 2770/45/2023 pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023;    
  2. Menyatakan menaguhkan pelaksanaan Penetapan eksekusi Nomor : 136/Pdt.Eks,RL/2025/PN.Sby.
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak