Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2026/PN Sby Novita Rosmauli Siahaan, A.Md. Asyfatul Furaidah, S.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novita Rosmauli Siahaan, A.Md.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PALTI SIMATUPANGNovita Rosmauli Siahaan, A.Md.
Tergugat
NoNama
1Asyfatul Furaidah, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 berlaku sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar  kepada Penggugat secara tunai sekaligus berupa :
  • Uang denda berdasarkan ketentuan pasal 6 Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 sebesar Rp. 2.500.000,- x 6 bulan           = Rp.     15.000.000,-
  • Uang ganti rugi berdasarkan ketentuan pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebesar Rp 2.500.000,- x 19 bulan          = Rp.    47.500.000,-
  • Ganti rugi baik materiil maupun immaterial sebesar           = Rp.   150.000.000,- 

 

JUMLAH  = Rp. 212.500.000,

Terbilang (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, daerah setempat dikenal dengan Jalan Jl. Setro Timur RT 001 RW 007, Pangkah Kulon, Ujung Pangkah No. 25, Gresik ;
  2. Menghukum Tergugat untuk menjamin membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                     Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap bilamana lalai untuk melaksanakan putusan ini ;
  3. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan mesikipun ada Upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak