| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 berlaku sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai sekaligus berupa :
- Uang denda berdasarkan ketentuan pasal 6 Surat Perjanjian Kerja tertanggal 03 Juni 2025 sebesar Rp. 2.500.000,- x 6 bulan = Rp. 15.000.000,-
- Uang ganti rugi berdasarkan ketentuan pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebesar Rp 2.500.000,- x 19 bulan = Rp. 47.500.000,-
- Ganti rugi baik materiil maupun immaterial sebesar = Rp. 150.000.000,-
JUMLAH = Rp. 212.500.000,
Terbilang (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, daerah setempat dikenal dengan Jalan Jl. Setro Timur RT 001 RW 007, Pangkah Kulon, Ujung Pangkah No. 25, Gresik ;
- Menghukum Tergugat untuk menjamin membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap bilamana lalai untuk melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan mesikipun ada Upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|