Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.SRI RAHMAWATI, SH
SUKARNO bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2571/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2SRI RAHMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARNO bin ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa SUKARNO Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah di Jatisrono 7 / 28 RT.014 RW. 014 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bermula sekitar dua minggu sebelum dilakukan penangkapan sekira pukul 14.00 WIB, Sholeh (masuk dalam DPO Polda Jawa Timur Nomor : 354/XI/2025/Ditresnarkoba) menghubungi Terdakwa Sukarno Bin Arifin melalui sambungan telfon WhatsApp dari nomornya 087727844227 ke nomor Whatsapp Terdakwa Sukarno Bin Arifin 089529979745 untuk menanyakan kepada Terdakwa Sukarno Bin Arifin apakah shabu milik Terdakwa Sukarno Bin Arifin sudah habis dan Terdakwa Sukarno Bin Arifin menjawab bahwa sabunya sisa sedikit, selanjutnya Sholeh (DPO) menyuruh Terdakwa Sukarno Bin Arifin untuk datang ke rumahnya di jatisrono gang 3 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya untuk mengambil sabu lagi, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Sukarno Bin Arifin menemui Sholeh (DPO) di rumahnya dan Sholeh (DPO) menyerahkan 1 (Satu) kantong plastik klip berisikan sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) Gram seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram total Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah sabu laku terjual lalu Terdakwa Sukarno Bin Arifin pulang ke rumahnya dengan membawa sabu tersebut.
  • Bahwa sehari-hari Terdakwa Sukarno Bin Arifin menjual sabu seperti biasanya, apabila ada pembeli sabu maka Terdakwa Sukarno Bin Arifin akan membagi sabu dengan cara ditimbang menggunakan timbangan digital sesuai pesanan pembeli, lalu dimasukkan ke dalam plastik klip yang lebih kecil, kemudian apabila uang hasil penjualan sabu sudah terkumpul cukup banyak, maka Terdakwa Sukarno Bin Arifin langsung melakukan pembayaran kepada Sholeh (DPO) dengan cara tunai maupun transfer melalui Indomaret.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, saat Terdakwa Sukarno Bin Arifin duduk-duduk di depan rumahnya sambil berjualan sabu, tiba-tiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sukarno Bin Arifin dan pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa Sukarno Bin Arifin ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- sebanyak 56 lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 98 lembar yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai.  Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan di area rumah Terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat Netto ± 5, 778 Gram, 1 (satu) unit handphone merk ASUS tipe zenfone max warna hitam dengan nomor SIM 082221780322, nomor IMEI 353515100113187, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) bungkus berisi plastik klip kosong yang ditemukan di kursi depan rumah tempat terdakwa duduk.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sholeh (DPO) pada hari sekitar 2 minggu yang lalu, hari dan tanggal lupa sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan sabu dari Sholeh (DPO) dengan cara bertransaksi langsung di rumah Sholeh (DPO), dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah narkotika sabu laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11395/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 34277/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5, 585 gram.
  2. 34278/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 120 gram.
  3. 34279/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 34277/2025/NNF s.d 34279/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 449/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 07 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun 6 (Enam) bulan di Lapas Pamekasan, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa SUKARNO Bin ARIFIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah di Jatisrono 7 / 28 RT.014 RW. 014 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di kecamatan Semampir Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Terdakwa Sukarno Bin Arifin pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jatisrono 7 / 28 RT.014 RW. 014 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, saat itu Terdakwa Sukarno Bin Arifin sedang duduk-duduk di depan rumahnya sambil berjualan sabu, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa Sukarno Bin Arifin ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- sebanyak 56 lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 98 lembar yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai.  Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan di area rumah Terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 5, 778 Gram, 1 (satu) unit handphone merk ASUS tipe zenfone max warna hitam dengan nomor SIM 082221780322, nomor IMEI 353515100113187, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) bungkus berisi plastik klip kosong yang ditemukan di kursi depan rumah tempat terdakwa duduk.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sholeh (DPO) pada hari sekitar 2 minggu yang lalu, hari dan tanggal lupa sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan sabu dari Sholeh (DPO) dengan cara bertransaksi langsung di rumah Sholeh (DPO), dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah narkotika sabu laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11395/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 34277/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5, 585 gram.
  2. 34278/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 120 gram.
  3. 34279/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 34277/2025/NNF s.d 34279/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 449/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 07 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun 6 (Enam) bulan di Lapas Pamekasan, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya