Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. 1.MUHAMMAD SYAFIUDDIN Bin ADWI
2.WAHYU PUJIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-8208/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAFIUDDIN Bin ADWI[Penahanan]
2WAHYU PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 08 September 2025 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 di jalan Gang depan Rumah,  Asem Mulya V/21-B Rt.003 Rw.003. Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI pergi main ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang beralamat di Jl. Asemrowo Gg.I, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya dimana saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor menyampaikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan saat itu akhirnya Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI setuju hingga kemudian karena tidak ada kendaraan yang bisa digunakan untuk mencari sasaran sehingga Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) menghubungi Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB  Terdakwa II WAHYU PUJIONO datang ke ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang beralamat di Jl. Asemrowo Gg.I, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi: L 3497 BW milik ayah kandung Terdakwa II WAHYU PUJIONO, kemudian Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) menyampaikan niatan untuk mengambil sepeda motor yang akhirnya Terdakwa II WAHYU PUJIONO menyetujui;
  • Bahwa kemudian, Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO)  pergi mencari sasaran sehingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025  sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) sampai di Jalan Gang depan Rumah, Asem Mulya V/21-B RT 003, RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari yang terparkir di depan rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang saat itu sebagai joki (pemegang kendali sepeda motor saat boncengan tiga) berhenti di depan Masjid Al-Jihad, Gang Asem Mula RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) turun dari sepeda motor lalu menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari tersebut sedangkan Terdakwa II WAHYU PUJIONO menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma hitam Nomor Polisi: L 3497 BW di bawah gapura pintu masuk / keluar Gang Asem Mulya RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) memasukkan 1 (satu) buah kunci "T" (berbentuk lancip dan pipih diujungnya) yang terbuat dari besi ke rumah anak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari tersebut hingga akhirnya Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) berhasil merusak rumah anak kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) meninggalkan sepeda motor tersebut dan menghampiri Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan menyuruh Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW tersebut sehingga Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW dengan cara mendorongnya karena saat itu mesin sepeda motor tidak bisa dinyalakan dan saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) pergi menuju Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang sudah menunggu di bawah gapura Gang Jalan Masuk/keluar Asem Mulya RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya dan berboncengan keluar, selanjutnya sampai di Jalan Raya Asem Mulya Surabaya, Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI bertemu dengan Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO kemudian Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI berusaha menyalakan mesin sepeda motor hingga akhirnya bisa menyala dan Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO)  bersama-sama pergi ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang saat itu bertemu dengan Sdr. RIZAL alias ISAL selaku kakak kandung Sdr. IQBAL alias BANGLENG dan saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) melepas plat nomor 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW dan membuangnya ke selokan (gorong-gorong) depan rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG selanjutnya Sdr. RIZAL alias ISAL membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW tersebut ke Madura untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi Jumari mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3, 4 dan 5 KUHPidana. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 08 September 2025 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 di jalan Gang depan Rumah,  Asem Mulya V/21-B Rt.003 Rw.003. Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI pergi main ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang beralamat di Jl. Asemrowo Gg.I, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya dimana saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor menyampaikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan saat itu akhirnya Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI setuju hingga kemudian karena tidak ada kendaraan yang bisa digunakan untuk mencari sasaran sehingga Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) menghubungi Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB  Terdakwa II WAHYU PUJIONO datang ke ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang beralamat di Jl. Asemrowo Gg.I, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi: L 3497 BW milik ayah kandung Terdakwa II WAHYU PUJIONO, kemudian Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) menyampaikan niatan untuk mengambil sepeda motor yang akhirnya Terdakwa II WAHYU PUJIONO menyetujui;
  • Bahwa kemudian, Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO)  pergi mencari sasaran sehingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025  sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) sampai di Jalan Gang depan Rumah, Asem Mulya V/21-B RT 003, RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari yang terparkir di depan rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang saat itu sebagai joki (pemegang kendali sepeda motor saat boncengan tiga) berhenti di depan Masjid Al-Jihad, Gang Asem Mula RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) turun dari sepeda motor lalu menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari tersebut sedangkan Terdakwa II WAHYU PUJIONO menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma hitam Nomor Polisi: L 3497 BW di bawah gapura pintu masuk / keluar Gang Asem Mulya RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) memasukkan 1 (satu) buah kunci "T" (berbentuk lancip dan pipih diujungnya) yang terbuat dari besi ke rumah anak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW milik saksi Jumari tersebut hingga akhirnya Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) berhasil merusak rumah anak kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) meninggalkan sepeda motor tersebut dan menghampiri Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan menyuruh Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW tersebut sehingga Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW dengan cara mendorongnya karena saat itu mesin sepeda motor tidak bisa dinyalakan dan saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) pergi menuju Terdakwa II WAHYU PUJIONO yang sudah menunggu di bawah gapura Gang Jalan Masuk/keluar Asem Mulya RT 003 RW 003, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo Surabaya dan berboncengan keluar, selanjutnya sampai di Jalan Raya Asem Mulya Surabaya, Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI bertemu dengan Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO kemudian Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI berusaha menyalakan mesin sepeda motor hingga akhirnya bisa menyala dan Terdakwa I  MUHAMMAD SYAFIUDDIN bin ADWI dan Terdakwa II WAHYU PUJIONO bersama Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO)  bersama-sama pergi ke rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) yang saat itu bertemu dengan Sdr. RIZAL alias ISAL selaku kakak kandung Sdr. IQBAL alias BANGLENG dan saat itu Sdr. IQBAL alias BANGLENG (DPO) melepas plat nomor 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW dan membuangnya ke selokan (gorong-gorong) depan rumah Sdr. IQBAL alias BANGLENG selanjutnya Sdr. RIZAL alias ISAL membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi L 2035 AW tersebut ke Madura untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi Jumari mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHPidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya