Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1959/Pdt.P/2025/PN Sby R. BAMBANG LAKSITO B. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1959/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. BAMBANG LAKSITO B.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran 3578-LT-27082025-0127 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 27 Agustus 2025 milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis R. BAMBANG LAKSITO B. yang seharusnya benar ialah R. BAMBANG LAKSITO BASUKI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 284/55/VIII/2006 dan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor 400.3.8/764/101.8.1.1/2025;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah putusan ini dibacakan untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-27082025-0127 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 27 Agustus 2025 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak