| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penurunan jabatan (demosi) dan penurunan job grade secara sepihak terhadap Penggugat adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bertentangan dengan peraturan perundang?undangan;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang:
- menyebarluaskan status demosi Penggugat,
- mengeluarkan Penggugat dari grup komunikasi kerja,
- tidak melibatkan Penggugat dalam rapat/meeting,
- menutup komunikasi kerja,
- membatasi fasilitas dan akses sistem kerja,
- serta membiarkan stigma dan penjelek?jelekan terhadap Penggugat,
merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa rangkaian tindakan Tergugat yang dilakukan secara terus?menerus, sistematis, dan terstruktur telah menimbulkan kondisi kerja yang tidak manusiawi dan tidak kondusif, sehingga secara hukum telah terbentuk Pemutusan Hubungan Kerja secara tidak langsung (constructive dismissal);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak?hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang terdiri dari:
- Uang Pesangon sebesar Rp 99.000.000,-;
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 77.000.000,-;
- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 77.500.000,- termasuk di dalamnya nilai Corporate Ownership Program (COP);
- Uang cuti yang belum diambil sebesar Rp 11.000.000,-;
- Uang koperasi sebesar Rp 11.000.000,-;
sehingga seluruhnya berjumlah Rp 275.500.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengakui dan memasukkan Corporate Ownership Program (COP) sebagai bagian dari Uang Penggantian Hak (UPH) Penggugat dan membayarkannya secara penuh sebagaimana diperhitungkan dalam Petitum angka 7;
- Menyatakan bahwa penolakan permohonan pensiun dini Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta peraturan perusahaan;
- Menyatakan bahwa proses bipartit yang digantung oleh Tergugat merupakan tindakan tidak beritikad baik dan bertentangan dengan Undang?Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Menyatakan bahwa Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial dalam perkara a quo tidak bersifat mengikat terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil secara patut dan adil (ex aequo et bono) atas penderitaan psikologis, hilangnya martabat, serta tekanan mental yang dialami Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan demosi sepihak, pengucilan, pembatasan fasilitas kerja, serta pembiaran tekanan psikis terhadap Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 86 Undang?Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta hak?hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|