Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R ACHMAD YURI FEBRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 621/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1173/M.5.43/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD YURI FEBRIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD YURI FEBRIANTO, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Sikatan No. 01, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu yang telah disebutkan di atas, Terdakwa diamankan oleh Saksi BIANTO, S.H., Saksi ILHAM AKBAR, dan Saksi SOFI RIZKA KAMAL terkait dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak, kemudian dilakukan pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 milik Terdakwa, kemudian ditemukan permainan judi online jenis slot Mahjong 2 dengan aplikasi sendok88;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 warna krem milik Terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot mahjong 2 pada situs SENDOK88 dengan username komporgas dan password elpiji;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs SENDOK88 dengan cara sebagai berikut:
  1. Membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 warna krem milik Terdakwa, kemudian masuk ke situs SENDOK88;
  2. Selanjutnya mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama komporgas dan password elpiji;
  3. Melakukan topup deposit dengan cara menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 085732303094 ke rekening tujuan deposit QRIS yang terdapat dalam situs sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah)
  4. Kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot mahjong dan pasang bet/taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 500,- (lima ratus rupiah), lalu Terdakwa menekan tombol spins/taruhan. Terdakwa dinyatakan menang apabila mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam satu spin, maka taruhan Terdakwa akan dilipatgandakan sesuai perkalian yang sesuai perkalian yang muncul secara bertahap, kemudian hasil keuntungan dari slot/hasil perkalian tersebut akan masuk ke akun Terdakwa;
  5. Apabila Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah makan saldo deposit akan berkurang.
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD YURI FEBRIANTO, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Sikatan No. 01, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izinyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu yang telah disebutkan di atas, Terdakwa diamankan oleh Saksi BIANTO, S.H., Saksi ILHAM AKBAR, dan Saksi SOFI RIZKA KAMAL terkait dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak, kemudian dilakukan pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 milik Terdakwa, kemudian ditemukan permainan judi online jenis slot Mahjong 2 dengan aplikasi sendok88;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 warna krem milik Terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot mahjong 2 pada situs SENDOK88 dengan username komporgas dan password elpiji;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs SENDOK88 dengan cara sebagai berikut:
  1. Membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME C53 warna krem milik Terdakwa, kemudian masuk ke situs SENDOK88;
  2. Selanjutnya mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama komporgas dan password elpiji;
  3. Melakukan topup deposit dengan cara menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 085732303094 ke rekening tujuan deposit QRIS yang terdapat dalam situs sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah)
  4. Kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot mahjong dan pasang bet/taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 500,- (lima ratus rupiah), lalu Terdakwa menekan tombol spins/taruhan. Terdakwa dinyatakan menang apabila mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam satu spin, maka taruhan Terdakwa akan dilipatgandakan sesuai perkalian yang sesuai perkalian yang muncul secara bertahap, kemudian hasil keuntungan dari slot/hasil perkalian tersebut akan masuk ke akun Terdakwa;
  5. Apabila Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah makan saldo deposit akan berkurang.
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya