Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2441/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MUHAMMAD ILHAM Bin SYAIKHUL HUSNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2441/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/6124/M.5.43/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILHAM Bin SYAIKHUL HUSNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ILHAM BIN SYAIKHUL HUSNA pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam Kapal DLN BATU LAYAR yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu M. RIDWAN EFENDI yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa naik ke dak KAPAL DLN BATU LAYAR di pelabuhan Lembar Lombok NTB, kemudian sekira pukul 07.00 WIB kapal melaju menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan selanjutnya Terdakwa menuju ke dak penumpang. Kemudian ditengah kapal berlayar dan akan bersandar pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berjalan-jalan di dak parkiran mobil, kemudian Terdakwa melihat Truk tronton yang kaca kabin terbuka sekitar 5 (lima) cm dan muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di dalam truk tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju Truk tesebut dan merusak kaca truk dengan cara menekan ke arah bawah dengan menggunakan tangan dan tenaga yang kuat agar kaca pintu bisa turun. Saat ditekan terdengar bunyi ”krek” dalam pintu dan Terdakwa tetap memaksa hingga kaca pintu terbuka setengahnya. Saat kaca pintu berhasil terbuka setengah Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam kabin dan menekan panel pintu dari dalam sehingga pintu truk terbuka. Selanjutnya Terdakwa naik dan masuk ke dalam truk kemudian membuka laci di dalam kabin truk dan menemukan plastik bening yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai dan kertas putih, Terdakwa mengambil uang tersebut dan meletakkan kembali kertas tersebut ke dalam laci dan meninggalkan truk untuk naik ke dak penumpang membawa uang tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk belikan makan minum dan rokok. Sekira pukul 04.00 WIB kapal sandar di dermaga roro Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Terdakwa turun dari kapal. Sekira pukul 19.45 saat Terdakwa berada di parkiran Jl. Kalianget Terdakwa dihampiri oleh seseorang yang mengaku Korban pencurian kemudian Terdakwa mengakuinya yang selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang tersebut tanpa ijin dari saksi M. RIDWAN EFENDI mengakibatkan Saksi M. RIDWAN EFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. senilai 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya