Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa FAHRUL AMIN Bin RUKI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Keputran Panjunan Gg.III No. 38, Kec. Genteng Kota Surabaya tepatnya dirumah Terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap (satu) orang laki-laki yang bernama FAHRUL AMIN BIN RUKI (Terdakwa) yang melakukan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari penggeledahan berhasil diamankan sejumlah barang Bukti diantaranya
- 1 (satu) unit Handphone POCO M3 warna hitam IMEI 869889056240803 ;
- 1 (satu) unit Timbangan elektrik merk CAMRY ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
- 10 (sepuluh) kantong Plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total: + 0,965 (nol koma sembilan enam lima) gram dengan rincian berat Netto masing-masing:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,140(nol koma satu empat nol) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,097(nol koma nol sembilan tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,081(nol koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103(nol koma satu nol tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,093(nol koma nol sembilan tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram.
- Bahwa dari hasil penyidikan diketahui, Terdakwa FAHRUL AMIN BIN RUKI mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ABDUR (DPO) pada hari Minggu sekiranya tertanggal 08 Juni 2025 melalui via Telephone untuk memesan Narkotika sebanyak 2 (dua) Gram dengan nilai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa kemudian meminta pembayaran dilakukan setelah Narkotika laku terjual, selanjutnya sekiranya pukul 19.00 WIB, Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Jl. Suramadu Kab. Bangkalan dan mengambil paket Narkotika yang di pesannya dengan cara di Ranjau, setelah berhasil menerima Ranjauan paket Narkotika, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas kembali pulang dan sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian memecah 2 (dua) Gram Narkotika tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) poket Narkotika siap edar, selanjutnya sebanyak 14 (empat belas) poket telah berhasil Terdakwa jual kepada teman-temannya seharga Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) per bungkus ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 05748/NNF/ 2025 tanggal 14 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,140(nol koma satu empat nol) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,097(nol koma nol sembilan tujuh) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,081(nol koma nol delapan satu) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103(nol koma satu nol tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,093(nol koma nol sembilan tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13338/2025/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa FAHRUL AMIN Bin RUKI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Keputran Panjunan Gg.III No. 38, Kec. Genteng Kota Surabaya tepatnya dirumah Terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap (satu) orang laki-laki yang bernama FAHRUL AMIN BIN RUKI (Terdakwa) yang melakukan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari penggeledahan berhasil diamankan sejumlah barang Bukti diantaranya
- 1 (satu) unit Handphone POCO M3 warna hitam IMEI 869889056240803 ;
- 1 (satu) unit Timbangan elektrik merk CAMRY ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
- 10 (sepuluh) kantong Plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total: + 0,965 (nol koma sembilan enam lima) gram dengan rincian berat Netto masing-masing:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,140(nol koma satu empat nol) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,097(nol koma nol sembilan tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,081(nol koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103(nol koma satu nol tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,093(nol koma nol sembilan tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram.
- Bahwa dari hasil penyidikan diketahui, Terdakwa FAHRUL AMIN BIN RUKI mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ABDUR (DPO) pada hari Minggu sekiranya tertanggal 08 Juni 2025 melalui via Telephone untuk memesan Narkotika sebanyak 2 (dua) Gram dengan nilai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa kemudian meminta pembayaran dilakukan setelah Narkotika laku terjual, selanjutnya sekiranya pukul 19.00 WIB, Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Jl. Suramadu Kab. Bangkalan dan mengambil paket Narkotika yang di pesannya dengan cara di Ranjau, setelah berhasil menerima Ranjauan paket Narkotika, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas kembali pulang dan sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian memecah 2 (dua) Gram Narkotika tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) poket Narkotika siap edar, selanjutnya sebanyak 14 (empat belas) poket telah berhasil Terdakwa jual kepada teman-temannya seharga Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) per bungkus ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 05748/NNF/ 2025 tanggal 14 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,140(nol koma satu empat nol) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,097(nol koma nol sembilan tujuh) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,081(nol koma nol delapan satu) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103(nol koma satu nol tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,093(nol koma nol sembilan tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13338/2025/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- |