| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa PITONO BIN PAIJAN (alm) bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Garasi Kupang Indah 1, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi Terdakwa meminta Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menyewa/rental mobil dengan tujuan akan Terdakwa gadaikan;
- Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh dengan maksud ingin menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangka MHFJB8EM5P11126808, Nomor mesin 2GDD356041, atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA (selanjutnya disebut 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM) dengan alasan akan digunakan bisnis selama 4 (empat) bulan sampai dengan tanggal 21 September 2025 dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) persatu bulannya;
- Kemudian Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahu kepada Terdakwa terkait harga sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) persatu bulannya, kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalui transfer yang selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) membayar sewa tersebut dengan cara transfer melalui rekening BCA atas nama DHANI JATI PRASETIYO;
- Selanjunya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 bertempat di Kupang Indah 1, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM yang telah disewa;
- Bahwa selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM ke rumah Saksi M. SUDI (penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Tambak Dalam Baru Barat II/No. 54 RT. 001 RW. 005 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dengan tujuan untuk digadaikan dengan kesepakatan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil dari gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2025 Terdakwa kembali meminta Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menyewa/rental mobil, selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) kembali menghubungi Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh untuk menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS Nomor Rangka MHKAB1BY0PK054524, Nomor mesin2NR4A51113 atas nama BPKB PT PARAHITA PUTRA SAMPOERNA dengan kesepakatan sewa Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS kemudian diserahkan oleh Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada Sdr. RUDI untuk menggantikan 1 (satu) unit mobil milik Rental SUHARIANTO JJ Trans yang sebelumnya telah digaidakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui M. SUDI (penuntutan dalam berkas terpisah), keuntungan yang didapat Terdakwa adalah Rp 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS tidak pernah Terdakwa gunakan untuk keperluan bisnis;
- Bahwa Terdakwa diawal rutin melakukan pembayaran sewa/rental agar Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh tidak curiga;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh mengalami kerugiab sebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa PITONO BIN PAIJAN (alm) bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Tambak Dalam Baru Barat II/No. 54 RT. 001 RW. 005 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi Terdakwa meminta Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menyewa/rental mobil dengan tujuan akan digunakan untuk bisnis Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh dengan maksud ingin menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangka MHFJB8EM5P11126808, Nomor mesin 2GDD356041, atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA (selanjutnya disebut 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM) dengan alasan akan digunakan bisnis selama 4 (empat) bulan sampai dengan tanggal 21 September 2025 dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) persatu bulannya;
- Kemudian Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahu kepada Terdakwa terkait harga sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) persatu bulannya, kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalui transfer yang selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) membayar sewa tersebut dengan cara transfer melalui rekening BCA atas nama DHANI JATI PRASETIYO;
- Selanjunya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2025 bertempat di Kupang Indah 1, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM yang telah disewa;
- Bahwa selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM ke rumah Saksi M. SUDI (penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Tambak Dalam Baru Barat II/No. 54 RT. 001 RW. 005 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dengan tujuan untuk dicarikan gadai dengan kesepakatan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil dari gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2025 Terdakwa kembali meminta Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menyewa/rental mobil, selanjutnya Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) kembali menghubungi Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh untuk menyewa/rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS Nomor Rangka MHKAB1BY0PK054524, Nomor mesin2NR4A51113 atas nama BPKB PT PARAHITA PUTRA SAMPOERNA dengan kesepakatan sewa Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS kemudian diserahkan oleh Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada Sdr. RUDI untuk menggantikan 1 (satu) unit mobil milik Rental SUHARIANTO JJ Trans yang sebelumnya telah digaidakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui M. SUDI (penuntutan dalam berkas terpisah), keuntungan yang didapat Terdakwa adalah Rp 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Attitude Black Tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe all New Avanza 1.5 CVT warna Hitam tahun 2023 nomor polisi L-1479-BAS tidak pernah Terdakwa gunakan untuk keperluan bisnis;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHANI JATI PRASETIYO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi WIDI HARIYANTO selaku pemilik rental New PP Fresh mengalami kerugiab sebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------ |